Gas Melon Diolah Jadi LPG 12 dan 50 Kg, Pelaku Raup Cuan Hingga Rp1,5 Miliar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Praktik pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram menjadi LPG 12 dan 50 Kg di Kabupaten Sukabumi diduga telah berlangsung selama sekitar 1,5 tahun. Polisi memperkirakan aktivitas tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengungkapkan angka tersebut berdasarkan estimasi selama praktik penyalahgunaan LPG berlangsung.

“Dari estimasi, negara dirugikan dari kejahatan ini selama kegiatan berlangsung kurang lebih 1,5 tahun. Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Agus.

Ironisnya, pelaku ternyata tidak memiliki legalitas sebagai agen maupun izin untuk melakukan peredaran LPG.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan LPG 3 kg bersubsidi untuk kemudian dipindahkan ke tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.

Skala aktivitas pelaku tergolong besar. Dalam satu kali kegiatan, pelaku membutuhkan sekitar 250 hingga 300 tabung LPG 3 kg.

Namun aktivitas tersebut tidak dilakukan setiap hari. Polisi memperkirakan kegiatan pengoplosan berlangsung sekitar tiga kali dalam satu pekan.

Untuk menghasilkan satu tabung LPG ukuran 12 kg, pelaku membutuhkan sekitar 3 hingga 4 tabung LPG 3 kg. Sementara untuk mengisi satu tabung ukuran 50 kg, diperlukan sekitar 17 tabung LPG 3 kg.

“Untuk yang 12 kg dibutuhkan 3 sampai 4 tabung ukuran 3 kg. Kemudian untuk yang 50 kg dibutuhkan sebanyak 17 tabung ukuran 3 kg,” kata Agus.

LPG 3 kg tersebut diduga diperoleh pelaku dengan membeli dari sejumlah pangkalan maupun pengecer dan warung. Setelah dikumpulkan, isi LPG bersubsidi kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali.

Polisi menyebut LPG hasil oplosan tersebut dipasarkan ke sejumlah toko dan warung yang menjual tabung LPG ukuran 12 kg maupun 50 kg. Harga jualnya pun disebut berada pada kisaran harga normal. Cara tersebut diduga menjadi bagian dari modus agar pembeli tidak mencurigai asal-usul LPG yang dipasarkan.

“Kalau ini normal. Itu salah satu modus untuk tidak mencurigai, sehingga pembeli tidak mencurigai bahwa tabung ini hasil oplosan,” jelas Agus.

Yang membuat praktik tersebut semakin sulit dikenali, pelaku juga menggunakan perlengkapan yang secara sekilas menyerupai produk resmi. Menurut polisi, terdapat segel yang dibuat menyerupai produk yang dikeluarkan secara resmi, termasuk pada bagian tutup dan QR code.

“Kalau lebih jeli mungkin ada sedikit perbedaan. Namun kalau sekilas terkesan mirip, sehingga masyarakat sedikit tidak bisa membedakan mana yang resmi dan mana yang tidak resmi,” ungkapnya.

Polisi juga masih mendalami informasi mengenai dugaan distribusi LPG hasil oplosan tersebut ke sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun hingga kini, penyidik belum menemukan bukti yang menguatkan adanya penyaluran ke lokasi tersebut.

“Ini masih kita dalami. Anggota masih terus melakukan penyelidikan ke mana salurannya. Sementara ini belum kita temukan bukti penyaluran ke area tersebut,” kata Agus.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Korupsi APBDes Setengah Miliar, Perangkat Desa Ciheulangtonggoh Cibadak Dibui
Polisi Ciduk Dua Pelaku Oplos Gas 3 Kg di Sukabumi, Dijual Lagi Jadi LPG 12 dan 50 Kg
896 Narapidana Lapas Warungkiara Terima Remisi HUT ke-81 RI, 17 Langsung Bebas
41.479 Butir Obat Keras Disita Polisi, Nilainya Tembus Rp461 Juta
Ada Keluarga Terjerat Narkoba, Jangan Diam! BNNK Sukabumi Siapkan Rehabilitasi Gratis
Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban Pakai Obeng

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Korupsi APBDes Setengah Miliar, Perangkat Desa Ciheulangtonggoh Cibadak Dibui

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Gas Melon Diolah Jadi LPG 12 dan 50 Kg, Pelaku Raup Cuan Hingga Rp1,5 Miliar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Oplos Gas 3 Kg di Sukabumi, Dijual Lagi Jadi LPG 12 dan 50 Kg

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:10 WIB

896 Narapidana Lapas Warungkiara Terima Remisi HUT ke-81 RI, 17 Langsung Bebas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:32 WIB

41.479 Butir Obat Keras Disita Polisi, Nilainya Tembus Rp461 Juta

Berita Terbaru