JURNALSUKABUMI.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi mengajak masyarakat tidak ragu membawa anggota keluarga yang diduga mengalami ketergantungan narkotika untuk mendapatkan layanan rehabilitasi.
Katim Berantas BNNK Sukabumi, Kompol Rafik Rahadiansyah, menegaskan masyarakat tidak perlu takut bahwa rehabilitasi akan otomatis berujung pada proses hukum.
Menurutnya, BNNK Sukabumi memiliki bidang rehabilitasi yang dapat diakses masyarakat, termasuk bagi keluarga yang ingin secara sukarela membawa anggota keluarganya untuk mendapatkan penanganan.
“Jangan takut, karena dari beberapa wawancara yang dilaksanakan atau mereka sendiri datang ke BNN itu mereka merasa takut, takut dipenjara. Padahal klinik ini tidak ada proses hukum,” ujar Rafik, Rabu (12/8/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat dapat datang secara sukarela atau membawa anggota keluarga yang membutuhkan penanganan. Selain itu, penanganan juga dapat dilakukan melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Dalam proses TAT, penilaian tidak hanya dilakukan dari sisi hukum. Tim juga melibatkan dokter dan psikiater untuk melihat kondisi fisik, psikologis serta tingkat ketergantungan seseorang.
“Dari hasil TAT ini tidak melulu harus rawat inap. Ada juga yang memang diputuskan rawat jalan minimal delapan kali pertemuan, diatur jadwalnya oleh dokter,” jelasnya.
Rafik menegaskan keputusan mengenai tingkat ketergantungan dan bentuk rehabilitasi bukan ditentukan oleh tim hukum, melainkan berdasarkan penilaian tenaga medis.
Karena itu, ia mengajak keluarga tidak menunggu kondisi semakin parah sebelum mencari bantuan.
“Kami mengajak kepada masyarakat apabila ada keluarganya yang perlu penanganan rehabilitasi dari BNNK, kami persilakan datang. Kami jamin gratis,” tegasnya.
Untuk mendapatkan layanan tersebut, keluarga cukup membawa kartu keluarga dan datang bersama anggota keluarga yang akan menjalani rehabilitasi. Pengantaran juga dapat dilakukan oleh perangkat lingkungan, mulai dari RT, RW hingga kepala desa.
“Yang penting membawa kartu keluarga sama keluarganya yang mengantar. Ataupun oleh perangkat dari mulai RT, RW, Kades juga boleh,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











