JURNALSUKABUMI.COM – Temuan 3.641 botol minuman keras (miras) di sebuah rumah kontrakan di Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, mengarah pada dugaan praktik pengoplosan yang masih didalami polisi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya menemukan ribuan botol miras, tetapi juga lebih dari 4.000 label Bea Cukai yang disimpan di lokasi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan, keberadaan ribuan label tersebut menjadi salah satu temuan yang tengah ditelusuri penyidik untuk mengetahui bagaimana praktik tersebut dijalankan.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku, apakah ini merupakan menghindari dari cukai pajak atau memang miras-miras tersebut merupakan miras oplosan atau racikan,” ujar Iwan, didampingi Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, Rabu (12/8/2026).
Polisi menduga label-label tersebut berkaitan dengan upaya menyamarkan produk yang ditemukan. Namun, dugaan bahwa miras oplosan dikemas kembali dan menggunakan segel baru masih harus dibuktikan melalui penyidikan.
Dalam olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan label Bea Cukai yang dikemas menggunakan kantong plastik. Sementara sebagian besar tutup botol miras yang ditemukan di lokasi disebut tidak memiliki label.
“Yang ditemukan adalah label yang dibungkus oleh kantong plastik. Dan botol-botol miras ini ditemukan tutup botolnya tanpa label sebagian besarnya,” jelas Iwan.
Yang menarik perhatian, ribuan botol tersebut tidak disimpan di gudang khusus. Miras justru ditemukan di rumah kontrakan yang berada di tengah permukiman warga.
“Petugas dari kami menemukan miras tersebut di rumah kontrakan, di mana rumah tersebut ada dua kontrakan yang berdampingan. Miras tersebut ada di dalam kontrakan tersebut,” ungkapnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











