JURNALSUKABUMI.COM – Peredaran obat keras terbatas di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi perhatian serius. Dalam tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menangkap 15 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita 41.479 butir obat keras dari berbagai jenis.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, didampingi Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, merinci barang bukti yang diamankan terdiri dari 28.163 butir Tramadol, 12.474 butir Hexymer, dan 842 butir Trihexyphenidyl.
“Untuk saat ini para pelaku peredaran obat keras terbatas sudah kami tangkap dan kami lakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi. Dalam tiga bulan terakhir ada 15 tersangka dari berbagai umur, mulai 22 tahun sampai 42 tahun,” ujar Iwan, Rabu (12/8/2026).
Jika dikalkulasikan berdasarkan harga yang digunakan polisi, nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai Rp461.330.000.
Perinciannya, Tramadol diperkirakan Rp5.000 per butir, Hexymer Rp2.500 per butir, dan Trihexyphenidyl Rp5.000 per butir.
Menurut Iwan, penyitaan puluhan ribu butir obat tersebut bukan hanya soal mengungkap jaringan peredaran, tetapi juga mencegah obat keras tersebut beredar dan dikonsumsi masyarakat tanpa pengawasan medis.
Polisi memperkirakan penindakan tersebut telah menyelamatkan sekitar 15.104 orang dari potensi penyalahgunaan obat keras.
Para tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka disangkakan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 41.479 butir,” tegas Iwan.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











