JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, segera mengambil langkah terkait polemik Kepala Desa Tamanjaya yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.
Dorongan tersebut dinilai penting karena persoalan itu tidak hanya menyangkut status hukum dan jabatan kepala desa, tetapi juga berpotensi memengaruhi pengelolaan keuangan serta pelayanan pemerintahan desa.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Samsul Bahri, menegaskan pelayanan administrasi sehari-hari masih dapat dijalankan sekretaris desa. Namun, untuk pencairan Siltap, Dana Desa (DD), maupun Alokasi Dana Desa (ADD), kewenangan masih berada pada kepala desa selama belum ada keputusan pemberhentian dari Bupati.
“Untuk pelayanan administrasi sehari-hari itu bisa oleh Pak Sekdes. Tapi ketika menyangkut keuangan, pencairan Siltap, pencairan DD, ADD, itu tetap diberikan kewenangan kepada kepala desa,” kata Samsul, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, secara administratif kepala desa masih memiliki hak menandatangani dokumen karena belum ada surat pemberhentian dari Bupati.
Kondisi tersebut membuat BPD Tamanjaya didorong lebih proaktif. DPMD menawarkan dua jalur yang dapat ditempuh, yakni memastikan status hukum kepala desa atau melakukan pendekatan kepada keluarga untuk mendorong pengunduran diri.
“Yang pertama tentunya kita mendorong BPD untuk proaktif. Ada dua alternatif, mencari dasar keputusan status hukum yang bersangkutan seperti apa, termasuk alternatif yang kedua, pengunduran diri,” ujarnya.
Samsul menegaskan DPMD maupun Bupati tidak bisa serta-merta memberhentikan kepala desa tanpa adanya usulan dari BPD.
“Tidak, tidak bisa. Sesuai ketentuan, aturan pemberhentian itu harus datangnya dari usulan BPD. Jadi Bupati tidak serta-merta bisa menghentikan kalau tidak ada usulan dari BPD,” tegasnya.
Karena itu, bola kini berada di tangan BPD Tamanjaya untuk menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku. DPMD menyatakan siap memproses secara administratif apabila BPD telah menyampaikan usulan melalui camat.
Samsul menilai pengunduran diri secara sukarela menjadi salah satu opsi yang dapat mempercepat penyelesaian apabila kepala desa memang tidak lagi ingin melanjutkan jabatannya.
“Yang terbaik memang legowo dan mau mengundurkan diri supaya lebih mudah dalam proses pemberhentian nanti,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











