JURNALSUKABUMI.COM – Kasus narkotika di Kabupaten Sukabumi kembali menyeret lingkungan pemerintahan dan pendidikan.
Setelah seorang oknum kepala desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas diamankan terkait penyalahgunaan narkotika, polisi juga mengungkap keterlibatan seorang pria yang diketahui merupakan salah satu anggota Komite MAN 3 Sukabumi dalam perkara peredaran sabu.
Pria berinisial I tersebut diamankan Satresnarkoba Polres Sukabumi setelah polisi mengembangkan kasus yang sebelumnya menjerat EY.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, dari tangan I, polisi menemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,6 gram.
Sementara dari EY, polisi mengamankan 22 paket sabu dengan berat sekitar 4,6 gram.
“Di tangan I kita mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket dengan ukuran 1,6 gram,” kata Agus beberapa hari lalu.
Polisi kemudian mengelompokkan EY dan I dalam klaster penjual. “Keduanya diproses menggunakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dan Pasal 609 KUHP yang baru, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.
Terpisah, Penjabat sementara MAN 3 Sukabumi, Henda Pribadi, mengaku belum mendalami informasi tersebut. Pihaknya akan terlebih dahulu menelusuri informasi melalui ketua komite.
“Abdi secara pribadi belum mendalami informasi tersebut. Mungkin sementara akan ditelusuri melalui ketua komite. Selebihnya diserahkan mekanisme secara hukum,” ujarnya.
Henda mengatakan, apabila yang bersangkutan benar terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang ditangani aparat penegak hukum, posisi di dalam kepengurusan komite dapat dievaluasi.
“Bila benar dan terbukti, seharusnya ada reshuffle,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komite MAN 3 Sukabumi, Ustadz Asep Musthofa, membenarkan bahwa I merupakan salah satu anggota komite di MAN 3 Sukabumi.
Namun, ia menegaskan pihak komite masih menunggu proses hukum untuk memastikan perkara tersebut.
“Mhun leres, anjeuna salah sawios komite di MAN. Hal tersebut menunggu keputusan pihak berwenang yang menangani hal itu. Kalau terbukti kesalahan, hal itu bisa terjadi kepada siapa pun atas perbuatannya,” ujar Asep.
Menurutnya, apabila nantinya I dinyatakan terbukti secara hukum, posisi yang bersangkutan dalam kepengurusan komite dapat dihentikan atau diberhentikan.
“Kalau sudah terbukti secara hukum, baktosna di kepengurusan komite, liren atau diberhentikan,” katanya.
Meski demikian, keputusan tersebut tidak akan diambil secara sepihak. Asep menyebut pihak komite akan melakukan musyawarah untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Pasti komite engkin ada musyawarah lanjutan untuk menentukan sikap, karena segala sesuatunya diambil secara musyawarah,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











