JURNALSUKABUMI.COM – Pembangunan bangunan yang disebut-sebut akan digunakan sebagai minimarket Alfamart di samping Kantor Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian publik.
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), diketahui bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi perizinan resmi, Selasa (4/8/2026).
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Satpol PP Kecamatan Cibadak, Deri Gunadiansyah, langsung turun ke lokasi dan memberikan peringatan kepada pihak pengembang agar menghentikan sementara aktivitas pembangunan.
Setelah dapat teguran, ia meminta pengembang segera melengkapi seluruh perizinan yang diwajibkan sebelum pekerjaan dapat dilanjutkan.
“Kami tegaskan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Nomor 23 Tahun 2020 tentang perizinan pendirian bangunan, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pembangunan apabila izin belum diterbitkan. Hal tersebut juga sudah kami sampaikan kepada pihak perusahaan dalam forum,” tegas Deri.
Menurut Deri, sebelumnya pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada perusahaan saat mengajukan permohonan rekomendasi agar segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan.
“Kami juga akan kembali menyampaikan kepada pihak perusahaan melalui WhatsApp agar segera menyelesaikan perizinan yang masih belum lengkap. Jika tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Satpol PP menegaskan bahwa ketentuan mengenai tertib pembangunan berlaku bagi seluruh pihak tanpa terkecuali, sebagai upaya menjaga ketertiban serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Reporter: Idris Andriansah | Redaktur: Ujang Herlan











