Oleh: Dr. Dian Purwanti, M.AP
Kaprodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sukabumi
JURNALSUKABUMI.COM – Dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi dimana formulasi kebijakan secara langsung atau tidak, ditentukan oleh suara mayoritas warga yang memiliki hak suara melalui wadah pemilihan, maka pilkada merupakan salah satu pilar utama dari sebuah akumulasi kehendak rakyat, sekaligus merupakan prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin. Pilkada adalah mekanisme pergantian kekuasaan (suksesi) yang paling aman untuk menghasilkan pemimpin yang benar-benar mendekati kehendak rakyat bila dibanding dengan cara-cara lain, meskipun dari segi biaya cukup menguras anggaran Negara, apalagi ditengah situasi dan kondisi pandemi Covid19 yang juga membutuhkan dana cukup besar untuk menanggulangi korban terpapar wabah virus corona.
Secara teori Pilkada dapat dikatakan aspiratif dan demokratis bila memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, bersifat kompetitif, dalam arti peserta pilkada harus bebas dan otonom. Kedua, diselenggarakan secara berkala, dalam arti pilkada harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas.
Ketiga, harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pilkada. Tidak ada satu pun kelompok yang diperlakukan secara diskriminatif dalam proses pilkada. Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Kelima, penyelenggara pilkada yang tidak memihak dan independen.
Yang menjadi permasalahan di tengah pandemi covid19 ini adalah apakah pemerintah telah siap dengan anggaran pilkada tanpa mengurangi anggaran penanganan wabah covid19 ? mana yang lebih urgent jika ternyata ketersediaan anggaran terbatas ? apa sebenarnya yang lebih dibutuhkan oleh rakyat saat ini ? apakah penyelenggara pilkada mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas serta mampu menjamin terlaksananya pilkada dengan lebih berkualitas, sistematis, legitimate, dan akuntabel dengan partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Serta sanggup menjamin prinsip one person, one vote, one value (opovov) di tengah pandemi covid19 ? sederet pertanyaan itulah yang harus dipertimbangkan.
Berdasarkan catatan International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA) setidaknya ada 49 negara dan wilayah di seluruh dunia yang memutuskan untuk menunda pemilu nasional dan subnasional. Namun ada 17 negara dan wilayah yang tetap mengadakan pemilu nasional atau subnasional, termasuk pemilu Korea Selatan, dan pemilu lokal di Queensland, Australia. Mereka sukses menggelar pemilu dengan protokol kesehatan yang ketat. Jadi bukan tidak mungkin pilkada di Negara kita juga bisa dilaksanakan sesuai jadwal.












