JURNALSUKABUMI.COM – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang guru ngaji di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Setelah rumah terduga pelaku sempat digeruduk warga dan videonya viral di media sosial, keluarga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, Sabtu (1/8/2026) malam.
Laporan itu menjadi langkah resmi keluarga agar dugaan tindak pidana terhadap seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Paman korban yang berinisial S mengatakan, keputusan melapor diambil agar kasus tersebut ditangani secara profesional oleh aparat kepolisian.
“Kami sudah melakukan pelaporan untuk meminta kasus yang sudah beredar ini ditindaklanjuti. Alhamdulillah, laporan kami langsung ditanggapi oleh pihak kepolisian, terutama Polres Sukabumi,” ujarnya, Minggu (2/8/2026).
Meski demikian, S enggan menguraikan kronologi dugaan peristiwa secara rinci karena proses penyelidikan kini telah berjalan. Ia memilih menyerahkan seluruh fakta kepada penyidik.
Menurutnya, kurangnya pengawasan terhadap anak diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan dugaan peristiwa tersebut bisa terjadi.
“Mungkin salah satunya karena kurangnya kontrol dari keluarga atau orang tua. Karena ada kebebasan, akhirnya terjadi hal-hal yang memang tidak diinginkan,” katanya.
Hingga saat ini, keluarga mengaku baru mengetahui satu orang korban. Mereka tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan adanya korban lain dan menyerahkan sepenuhnya kepada hasil penyelidikan kepolisian.
“Untuk sementara yang saya tahu hanya satu. Kalau nanti ada korban lain, biarlah proses penyelidikan yang mengungkapnya,” ucapnya.
S juga mengaku mendapat informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan aparat kepolisian. Namun, ia belum dapat memastikan informasi tersebut karena masih menunggu keterangan resmi dari penyidik.
“Yang saya dengar, pelaku sudah diamankan dan sedang dalam perjalanan menuju kantor polisi. Itu saja yang saya ketahui,” ungkapnya.
Keluarga berharap perkara tersebut diproses secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Harapan saya, tindak sesuai undang-undang dan prosedur hukum yang berlaku. Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Mudah-mudahan ini menjadi yang terakhir di Desa Cihaur dan tidak terulang kembali,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku berinisial A, sekitar 40 tahun. Ia merupakan warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai petani sekaligus mengajar mengaji di rumahnya.
Sebelumnya, rumah terduga pelaku sempat didatangi dan digeruduk warga setelah dugaan kasus tersebut mencuat. Video kerumunan massa itu kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











