Dinas Perikanan Ungkap Rumpon Jadi Persoalan Baru Nelayan Sukabumi, Perizinan Dinilai Terlalu Rumit

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Selain persoalan benih bening lobster (BBL), Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi juga menyoroti polemik pemasangan rumpon yang dinilai menjadi salah satu persoalan utama bagi nelayan di wilayah pesisir selatan Sukabumi.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sripadmoko, mengatakan penggunaan rumpon sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2014. Namun, proses perizinan yang panjang membuat nelayan kecil sulit memiliki rumpon sendiri.

Menurutnya, setiap aktivitas yang memanfaatkan ruang laut secara menetap wajib mengantongi izin. Dalam praktiknya, proses tersebut tidak mudah dijangkau oleh nelayan tradisional.

“Perizinan menjadi salah satu kendala. Banyak nelayan ingin memiliki rumpon, tetapi proses administrasinya tidak sederhana,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Di sisi lain, keberadaan rumpon milik pihak tertentu memunculkan keluhan dari nelayan kecil yang merasa semakin sulit memperoleh wilayah penangkapan ikan.

Dalam audiensi bersama DPRD beberapa waktu lalu, sejumlah nelayan menyampaikan bahwa migrasi ikan menuju Teluk Palabuhanratu diduga berubah setelah banyak rumpon dipasang di perairan lepas. Akibatnya, hasil tangkapan nelayan tradisional terus menurun.

Menanggapi hal tersebut, Sripadmoko menjelaskan rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai ketentuan.

Persoalan yang muncul, menurutnya, lebih berkaitan dengan tata kelola, pemerataan akses, dan mekanisme perizinan yang perlu dievaluasi.

Ia berharap aspirasi nelayan mengenai rumpon dapat menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, mengingat kewenangan pengelolaan ruang laut tidak sepenuhnya berada di pemerintah kabupaten.

“Harapan kami, regulasi ke depan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin nelayan kecil tetap memiliki akses terhadap sumber daya perikanan yang menjadi penopang kehidupan mereka,” ujarnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

Dua Institusi Bersinergi, Kapolres Sukabumi Kota Sambangi Makodim 0607
Siapa Sangka! Bangunan yang Tampak Kumuh Ini Ternyata Dapur MBG, Warga Mengaku Terkejut
Bertaruh Nyawa di Laut, GISLI Bangun Kesadaran Keselamatan Nelayan Sukabumi
Hari Pertama Masuk Sekolah, Dapur MBG di Sukabumi Kembali Beroperasi Penuh Siapkan Menu Bergizi
Pantauan Terkini di Pintu Tol Parungkuda, Arus Lalu Lintas Dua Arah Tetap Lancar
Sepakan Perdana Letkol Inf Beny Syafri Resmi Buka Turnamen Dandim Cup Kota Sukabumi 2026
Anggaran Kebersihan dan Obat RSUD Palabuhanratu Disorot, Ini Penjelasannya!
Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Wujudkan Kebersamaan dengan Olahraga Bersama di Tapal Batas

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:46 WIB

Dinas Perikanan Ungkap Rumpon Jadi Persoalan Baru Nelayan Sukabumi, Perizinan Dinilai Terlalu Rumit

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:36 WIB

Dua Institusi Bersinergi, Kapolres Sukabumi Kota Sambangi Makodim 0607

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:55 WIB

Siapa Sangka! Bangunan yang Tampak Kumuh Ini Ternyata Dapur MBG, Warga Mengaku Terkejut

Senin, 13 Juli 2026 - 17:49 WIB

Bertaruh Nyawa di Laut, GISLI Bangun Kesadaran Keselamatan Nelayan Sukabumi

Senin, 13 Juli 2026 - 11:40 WIB

Hari Pertama Masuk Sekolah, Dapur MBG di Sukabumi Kembali Beroperasi Penuh Siapkan Menu Bergizi

Berita Terbaru