JURNALSUKABUMI.COM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, RH, memasuki persidangan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, RH kini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah RH digiring petugas mengenakan rompi tahanan oranye usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp394 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengatakan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 4 Juni 2026.
“Setelah pelimpahan, majelis hakim menetapkan hari sidang pada Rabu, 10 Juni 2026 dan segera diadili,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (11/6/2026).
Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (10/6/2026), jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap RH. Persidangan juga dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa.
Menurut Rachman, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 22 Juni 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Sidang ditunda hingga 22 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Kasus yang menyeret RH berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran keuangan Desa Neglasari serta pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Kejari Kabupaten Sukabumi memastikan proses persidangan berjalan aman, lancar, dan kondusif. Jaksa juga akan terus mengawal jalannya perkara hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan persidangan berjalan dengan aman dan lancar serta situasi dan kondisi kondusif,” pungkas Rachman.
Redaktur: Ujang Herlan












