Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Selasa, 28 April 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan food tray dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Senin (27/4/2026). Agenda sidang kali ini diisi dengan penyampaian eksepsi dari terdakwa Silvi Apriani.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani bersama hakim anggota Miduk Sinaga dan Siti Yuristya, pihak terdakwa mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.

Kuasa hukum korban, Muhammad Saleh Arif, menilai langkah tersebut merupakan upaya untuk menggeser pokok perkara dari ranah pidana ke perdata.

Ia menyebut, pihak terdakwa tidak membantah adanya peristiwa hukum, namun berusaha membingkainya sebagai wanprestasi.

“Mereka mencoba menggiring opini mengaburkan unsur pidana, padahal sudah jelas ini soal wanprestasi atau perdata,” ujarnya Selasa (28/4).

Menurut Saleh, pergeseran sudut pandang tersebut berpotensi melemahkan dakwaan yang telah disusun oleh jaksa. Ia menegaskan, pihaknya tetap berpegang pada proses hukum yang berjalan dan berharap majelis hakim dapat melihat substansi perkara secara objektif.

“Kami menghormati proses persidangan, namun kami menunggu jawaban dari hakim terkait keberatan kami atas status tahanan kota, baik secara lisan maupun tertulis,” ungkapnya.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (29/4/2026) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut kerugian korban yang mencapai ratusan juta rupiah, tetapi juga berkaitan dengan program nasional Makan Bergizi Gratis yang diharapkan berjalan secara transparan dan akuntabel. pungkasnya.

Reporter: Rizqi Taupiq | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!
Belum Kantongi Izin, Pembangunan Alfamart Ditegor Satpol PP Cibadak

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:09 WIB

US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB