JURNALSUKABUMI.COM – Proyek rehabilitasi Jalan Gudang di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, menuai sorotan karena diduga mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan jurnalsukanumi.com sekira pukul 10.15 WIB, Kamis (23/04/2026) di lapangan, terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat menjalankan aktivitas pekerjaan.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan terkait penerapan standar K3 yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap proyek konstruksi.
Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Sukabumi, Fahmi Fauzi, turut angkat bicara terkait temuan tersebut. Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama terjadinya pelanggaran K3 di lapangan.
“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek. Jika ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD, itu menunjukkan adanya kelalaian dari pihak pelaksana,” ujar Fahmi, Jumat (24/4/2026).
Ia juga mendorong instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap proyek tersebut.
“Kami meminta dinas terkait agar tidak tutup mata. Pengawasan harus diperketat agar kejadian seperti ini tidak terus berulang dan tidak sampai menimbulkan korban,” tegasnya.
Seperti diketahui, K3 merupakan aspek penting yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan pentingnya penerapan sistem keselamatan kerja oleh perusahaan.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan menyediakan perlindungan bagi pekerja, termasuk penggunaan APD, serta memastikan kondisi kesehatan dan kemampuan fisik tenaga kerja tetap terjaga selama bekerja.
Berdasarkan berbagai sumber, pelanggaran terhadap ketentuan K3 dapat berujung pada sanksi hukum. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban keselamatan kerja dapat dikenai ancaman pidana berupa hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp15 juta.
Selain itu, sanksi administratif juga dapat diberikan kepada perusahaan yang tidak menerapkan sistem manajemen K3 dengan baik. Sanksi tersebut meliputi teguran, pembatasan kegiatan usaha, peringatan tertulis, hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional.
Diketahui, proyek rehabilitasi Jalan Gudang memiliki panjang sekitar 1.250 meter dengan lebar sembilan meter. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Rangga Buana dengan anggaran sebesar Rp1.220.737.166 yang bersumber dari APBD Kota Sukabumi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek saat dikonfirmasi belum memberikan respons terkait temuan di lapangan. Diharapkan pengawasan terhadap penerapan K3 dapat ditingkatkan guna menjamin keselamatan para pekerja serta kelancaran proyek pembangunan.
Reporter: Rizqi Taupiq | Redaktur: Ujang Herlan












