Kuasa Hukum Minta Penetapan Ibu Tiri Tersangka Harus Dikembangkan, Jangan Berhenti di Satu Orang

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kuasa hukum ayah korban dalam perkara meninggalnya NS (12), pelajar SMP asal Sukabumi, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara objektif dan profesional. Penetapan ibu tiri korban sebagai tersangka dinilai sebagai langkah awal yang patut diapresiasi, namun penyidik diminta tidak berhenti pada satu pihak semata.

Kuasa hukum ayah korban, Dedi Setiadi, menyampaikan bahwa pihaknya merespons positif langkah cepat penyidik Polres Sukabumi dalam menetapkan tersangka.

“Saya sebagai kuasa hukum menyampaikan tanggapan atas penetapan tersangka ibu tiri. Kami sangat respons dan mengapresiasi kerja penyidik Polres Sukabumi. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap perkara,” ujar Dedi kepada awak media, Kamis (26/2/2026).

Meski demikian, Dedi menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu didalami lebih jauh. Menurutnya, secara logika hukum dan fakta lapangan, seorang anak usia SMP dengan fisik yang cukup kuat semestinya melakukan perlawanan bila dianiaya oleh satu orang.

“Ini yang kami harapkan dikembangkan oleh penyidik. Apakah benar hanya satu orang? Apakah ada pihak lain yang membantu atau turut serta? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab melalui penyidikan yang mendalam,” tegasnya.

Dedi menegaskan, pendampingannya terhadap ayah korban murni didasari panggilan nurani. Ia menyebut, sejak awal dirinya hadir untuk mendampingi ayah korban dalam mencari keadilan bagi almarhum NS.

“Saya mendampingi ayah korban ini karena panggilan hati. Sebagai kuasa hukum, kami akan terus mengawal perkara ini, baik saat dilimpahkan maupun ketika disidangkan di pengadilan nanti,” katanya.

Ia juga berharap agar proses hukum mendapatkan atensi serius dari seluruh aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan pengadilan, hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

“Saya berharap kejaksaan dan pengadilan benar-benar merespons perkara ini sampai tuntas. Pasal yang diterapkan penyidik saat ini sudah cukup, tinggal bagaimana pembuktiannya di persidangan,” lanjutnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Berita Terbaru