JURNALSUKABUMI.COM – Tersangka GIS (52) mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak dalam perkara tindakan pidana korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,35 milyar langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Kota Bandung, Kamis (29/1/2026).
Kepala desa periode 2019-2023 itu sempat diperiksa di ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi sekitar satu jam setelah menerima perkara dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi, Kamis pagi.
“Ini kita melaksanakan tahap dua, menerima tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polres Sukabumi terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso kepada awak media, Kamis (29/1/2026).
Baca juga :
Agus menjelaskan, tadi tersangka sempat diperiksa dan selama proses pemeriksaan didampingi oleh penasihat hukum. Jaksa hanya melakukan pencocokan keterangan tersangka dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah disusun penyidik Polres Sukabumi.
“Pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung sekitar setengah jam hingga satu jam. Setelah selesai tersangka dititipkan ke Lapas Kebon Waru, Bandung,” jelas dia.
Terkait perkaranya, Agus menuturkan, bahwa tersangka diduga tidak menyalurkan dana BLT kepada masyarakat penerima manfaat. Dana tersebut tidak disalurkan selama tiga tahun anggaran dengan nilai Rp1,35 miliar.
“Modusnya itu tidak menyalurkan dana BLT kepada masyarakat. Itu terjadi dari tahun 2020 sampai 2022 dengan anggarannya di atas satu milyar, ” tutur dia.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, uangnya dipakai untuk pencalonan anggota legislatif tahun lalu (2024), memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk beli mobil,” sambung Agus.
Selain penyerahan tersangka GIS, Kejari Kabupaten Sukabumi juga menerima sejumlah barang bukti, berupa dokumen-dokumen dan uang tunai senilai Rp108 juta.
Saksi-saksi yang telah diperiksa berasal dari warga penerima BLT dan perangkat Desa Karangtengah. Jumlah penerima manfaat BLT di Desa Karangtengah tercatat sebanyak 170 orang.
“Dia (tersangka) hanya melakukan sendiri,” ujar Agus.
Atas perbuatannya, tersangka GIS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021.
“Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun,” pungkas Agus.
Sebelumnya diberitakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang menyeret mantan pejabat publik. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp1,35 miliar.
Tersangka yang diamankan adalah GIS (52), mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Ia diduga kuat menyelewengkan bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan











