Mantan Kades di Cibadak Diringkus Polisi, Diduga Korupsi BLT Desa Rp1,35 Miliar

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang menyeret mantan pejabat publik. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp1,35 miliar.

Tersangka yang diamankan adalah GIS (52), mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Ia diduga kuat menyelewengkan bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Kepala Polres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengungkapkan bahwa tersangka menyalahgunakan wewenang di saat masyarakat sedang berjuang menghadapi kesulitan ekonomi akibat pandemi.

“Modusnya adalah dengan memalsukan laporan pertanggungjawaban dan memalsukan tanda tangan para penerima manfaat BLT. Dana yang seharusnya jatuh ke tangan warga justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Samian dalam keterangan tertulis diterima jurnaksukabumi.com Selasa (27/1/2026).

Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengumpulkan alat bukti yang kuat. Saat ini, berkas perkara tersangka GIS telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas sudah lengkap dan akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan,” ujar Samian.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, memerinci sejumlah barang bukti yang berhasil disita penyidik, antara lain, SK Pengangkatan Kepala Desa, dokumen APBDes periode 2020–2022, bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) BLT Desa.

Selain itu rekening koran milik tersangka, uang tunai sebesar Rp108 juta dan atribut partai politik tertentu.

Atas perbuatannya, tersangka GIS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Hartono.

Pesan Kepala Polres

AKBP Dr. Samian memberikan peringatan keras kepada seluruh aparatur desa dan daerah di Kabupaten Sukabumi agar mengelola anggaran secara transparan.

“Jangan coba-coba mengambil keuntungan dari jabatan. Kami berkomitmen tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan dana pemerintah yang merugikan rakyat kecil,” kata Samian.

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

407 Jiwa Mengungsi Akibat Pergerakan Tanah di Bantargadung Sukabumi
Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta
Kejari Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergitas Bersama PWI, IJTI, AJI, dan SMSI Kawal Pemberitaan Media Siber
Angin Kencang Sapu Kota Sukabumi Dilaporkan Pepohonan Tumbang hingga Atap Ambruk
Sambil Ngabuburit, Kawasan Odeon Chinatown Sukabumi Jadi Buruan Kuliner Ramadan
Farhat Abbas Turun Gunung, Jadi Kuasa Hukum Anwar Ayah Nizam
Zona Merah di Palabuhanratu Kembali Bergerak, Satu Rumah Ambruk dan Puluhan KK Terdampak
Rentang Empat Jam Mengungkap Tragedi Almarhum Nizam, Polisi Petakan Fakta Baru

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:15 WIB

407 Jiwa Mengungsi Akibat Pergerakan Tanah di Bantargadung Sukabumi

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:03 WIB

Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:12 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergitas Bersama PWI, IJTI, AJI, dan SMSI Kawal Pemberitaan Media Siber

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:05 WIB

Angin Kencang Sapu Kota Sukabumi Dilaporkan Pepohonan Tumbang hingga Atap Ambruk

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:08 WIB

Sambil Ngabuburit, Kawasan Odeon Chinatown Sukabumi Jadi Buruan Kuliner Ramadan

Berita Terbaru