DP3A Tekankan RJ Tidak Berlaku Untuk Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi menekankan untuk pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh menerapkan penyelesaian hukum secara Restorative Justice (RJ).

Pasalnya, untuk menggunakan Restorative Justice dalam perkara kekerasan seksual pada anak itu sudah jelas tidak dibolehkan atau dilarang Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wilayah Sukabumi, Yeni Dewi Endrayani menjelaskan, hal itu menandakan bahwa bagi pelaku kasus kekerasan seksual tidak ada ruang untuk sembunyi atau berlindung.

“Ya, sudah jelas dalam undang-undang telah menutup ruang bagi pelaku kasus kekerasan seksual untuk diampuni, atau disiselaikan secara Restorative justice atau perdamaian diluar proses peradilan pidana,”jelas Yeni saat ditemui di rumah kerjanya, Kamis (15/1/2026).

Ia menambahkan, pelarangan menerapkan RJ itu didasari pada posisi korbannya itu anak yang memang rentan dan belum cakap secara hukum. “Kemudian apabila dipaksakan memberlakukan perdamaian tersebut, saya rasa ini dapat memperburuk terhadap kondisi korban yang merupakan anak,” ungkapnya.

DP3A mengimbau, seluruh pihak untuk tidak mendorong atau memfasilitasi upaya perdamaian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. “Namun, harus memberikan perlindungan maksimal terhadap korban dan penegakan hukum yang tegas dinilai sebagai langkah utama dalam mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari,” tukasnya.

Diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang bersifat delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, penanganan perkara dapat dan harus tetap diproses oleh aparat penegak hukum meskipun tanpa adanya laporan atau persetujuan dari korban maupun keluarganya.

Reporter: CR1 | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Peringati Hari Jadi Cirebon ke-599, SMSI Kota Cirebon Gelar Fun Futsal
Kick Off UMKM Naik Kelas Resmi Dimulai, 90 UMKM Kabupaten Sukabumi Siap Tingkatkan Daya Saing
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut
Lepas Atlet ke POPWILDA Jabar 2026, Wabup Sukabumi: Percaya Diri, Fokus dan Pantang Menyerah
Hergun Pastikan PPPK Tak Akan Diberhentikan Meski Daerah Terkendala Anggaran
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kick Off UMKM Naik Kelas Resmi Dimulai, 90 UMKM Kabupaten Sukabumi Siap Tingkatkan Daya Saing

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:40 WIB

Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:15 WIB

Lepas Atlet ke POPWILDA Jabar 2026, Wabup Sukabumi: Percaya Diri, Fokus dan Pantang Menyerah

Berita Terbaru

Pendidikan

Wisuda 132 Santri Assalam Putri, Wabup Andreas Titip Pesan Ini!

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:47 WIB