Oleh : Dr. Padlilah, S.H., M.H. (Praktisi Hukum)
ABSTRAK
Perkembangan teknologi rokok elektrik (vape) telah melahirkan modus baru dalam penyalahgunaan zat, salah satunya penggunaan cairan vape yang mengandung Etomidate. Etomidate pada awalnya merupakan obat anestesi yang digunakan dalam dunia medis, namun kemudian ditetapkan sebagai narkotika melalui regulasi pemerintah. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana terhadap pengguna vape Etomidate.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum pengguna vape yang mengandung Etomidate dalam perspektif hukum pidana Indonesia, serta menentukan pendekatan hukum yang tepat antara pemidanaan dan rehabilitasi.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengguna vape Etomidate pada prinsipnya dapat dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun dengan kewajiban bagi aparat penegak hukum dan hakim untuk mengutamakan rehabilitasi sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Kata Kunci: Etomidate, Vape, Penyalahguna Narkotika, Rehabilitasi, Hukum Pidana.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia terus mengalami dinamika seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi. Salah satu fenomena yang muncul belakangan ini adalah penggunaan rokok elektrik (vape) sebagai media konsumsi zat psikoaktif, termasuk Etomidate.
Etomidate yang semula dikenal sebagai obat anestesi dalam dunia medis, belakangan disalahgunakan dalam bentuk cairan vape karena efek sedatif yang ditimbulkannya. Masuknya Etomidate ke dalam golongan narkotika menimbulkan persoalan hukum baru, khususnya terkait status dan pertanggungjawaban pidana bagi pengguna vape Etomidate.
Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bersifat represif terhadap peredaran narkotika, namun di sisi lain juga menempatkan penyalahguna sebagai subjek yang wajib direhabilitasi. Kondisi ini menuntut analisis hukum yang komprehensif agar penegakan hukum tidak menyimpang dari tujuan keadilan dan kemanusiaan.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana kedudukan hukum Etomidate dalam sistem hukum narkotika di Indonesia?
2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana pengguna vape yang mengandung Etomidate?
3. Bagaimana penerapan rehabilitasi terhadap pengguna vape Etomidate dalam praktik peradilan pidana?
C. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk:
1. Menganalisis kedudukan Etomidate sebagai narkotika dalam hukum positif Indonesia.
2. Menjelaskan konstruksi pertanggungjawaban pidana pengguna vape Etomidate.
3. Mengkaji urgensi rehabilitasi sebagai pendekatan utama bagi pengguna vape
Etomidate.
II. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli.
III. PEMBAHASAN
A. Kedudukan Etomidate dalam Sistem Hukum Narkotika
Etomidate pada awalnya tidak termasuk dalam golongan narkotika sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, penyalahgunaan Etomidate sebelum ditetapkan sebagai narkotika tidak dapat dikenakan ketentuan pidana dalam UU Narkotika berdasarkan asas legalitas (nullum crimen sine lege). Setelah ditetapkan masuk dalam golongan narkotika melalui peraturan menteri kesehatan, Etomidate secara sah menjadi objek pengaturan dan sanksi dalam rezim hukum narkotika.
B. Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Vape Etomidate
Pengguna vape Etomidate yang menggunakan zat tersebut untuk diri sendiri pada dasarnya dikualifikasikan sebagai penyalahguna narkotika. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa penyalahguna narkotika dapat dipidana, namun hakim wajib memperhatikan ketentuan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 103 UU Narkotika. Dengan demikian, pengguna vape Etomidate tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai pelaku kejahatan narkotika berat.
C. Rehabilitasi sebagai Pendekatan Utama bagi Pengguna.
Pendekatan rehabilitatif terhadap penyalahguna narkotika merupakan amanat langsung dari undang-undang. Pasal 54 UU Narkotika menegaskan bahwa pecandu dan penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 semakin memperkuat kebijakan ini dengan menempatkan pengguna narkotika sebagai korban yang memerlukan perawatan, bukan semata-mata penghukuman. Dalam konteks pengguna vape Etomidate, rehabilitasi menjadi solusi hukum yang paling tepat dan proporsional.
IV. PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Etomidate merupakan zat yang secara hukum baru dapat diperlakukan sebagai narkotika setelah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
2. Pengguna vape Etomidate pada prinsipnya dapat dikenakan Pasal 127 UU Narkotika, namun dengan kewajiban mengutamakan rehabilitasi.
3. Rehabilitasi merupakan pendekatan hukum yang paling sesuai dengan tujuan hukum pidana modern dan perlindungan hak asasi manusia.
B. Saran
Aparat penegak hukum diharapkan lebih konsisten menerapkan pendekatan rehabilitatif terhadap pengguna vape Etomidate. Selain itu, diperlukan sosialisasi hukum yang masif kepada masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum penggunaan zat terlarang melalui media vape.
DAFTAR PUSTAKA
Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. (*).












