Analisis Yuridis terhadap Penghapusan Hibah Pesantren dalam APBD Perubahan Jabar 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Analisis Yuridis terhadap Penghapusan Hibah Pesantren dalam APBD Perubahan 2025 Provinsi Jawa Barat: Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Perlindungan Pendidikan Keagamaan.

Oleh: Dr. Padlilah, S.H., M.H (Advokat dan Akademisi Hukum).

Abstrak

Penghapusan alokasi hibah pesantren dalam APBD Perubahan 2025 Provinsi Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi menuai kritik luas, termasuk dari Mantan Wakil Presiden RI ke-13, Ma’ruf Amin. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, serta prinsip-prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis data sekunder berupa pemberitaan media. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan hibah tersebut berpotensi melanggar kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan keagamaan, dan dapat menjadi objek sengketa tata usaha negara.

Kata Kunci: Hibah Pesantren, APBD-P, Hukum Administrasi Negara, AUPB

1. Pendahuluan

Dalam keterangan pers pada 14 Agustus 2025 di Bandung, Mantan Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin menyatakan bahwa keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghapus alokasi hibah untuk pondok pesantren dalam APBD Perubahan 2025 merupakan “kesalahan besar” dan “anomali” kebijakan publik, mengingat secara nasional pemerintah justru memperkuat dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan melalui Undang-Undang Pesantren[^1].

Berdasarkan dokumen APBD-P 2025, anggaran hibah pesantren yang sebelumnya mencapai Rp153 miliar dihapus dan dialokasikan hanya untuk dua entitas: Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Jabar sebesar Rp9 miliar, dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruten Udik Bogor sebesar Rp250 juta. Sebagai pengganti, pemerintah provinsi hanya menyiapkan program beasiswa bagi santri kurang mampu sebesar Rp10 miliar[^2].

Kebijakan ini menimbulkan polemik, terutama karena dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 8 UU No. 18 Tahun 2019 yang mewajibkan pemerintah daerah mendukung pesantren dalam bentuk anggaran dan program.

Rumusan Masalah:

1. Apakah penghapusan hibah pesantren dalam APBD-P 2025 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?

2. Apakah tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan menurut hukum administrasi negara?

3. Upaya hukum apa yang dapat ditempuh?

Metode Penelitian:

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung data sekunder berupa pemberitaan media dari Koran Gala, Sukabumi Update, dan Pikiran Rakyat.

2. Kerangka Teori dan Landasan Hukum

1. Hukum Administrasi Negara – mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan warga negara, termasuk kewenangan dan kewajiban pejabat publik dalam pengelolaan anggaran daerah.

2. Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) – diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, meliputi asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, dan asas pelayanan publik.

3. Dasar Hukum Hibah Pesantren:

UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (3) tentang hak atas pendidikan.

UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 8.

Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Pasal 5-6.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 298 ayat (5).

Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

3. Pembahasan

3.1 Analisis Normatif

Berdasarkan Pasal 8 UU No. 18 Tahun 2019, pemerintah daerah wajib mendukung pesantren melalui fasilitasi, bantuan anggaran, dan program pembinaan. Penghapusan hibah secara keseluruhan tanpa dasar evaluasi objektif berpotensi melanggar kewajiban tersebut.

Perpres No. 82 Tahun 2021 Pasal 5 juga mengatur bahwa pendanaan pesantren bersumber dari APBN/APBD dan harus mendukung penyelenggaraan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

3.2 Analisis Empiris

Berdasarkan pemberitaan, kebijakan ini telah menimbulkan resistensi dari Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bandung dan sejumlah anggota DPRD Jabar yang menilai langkah ini kontraproduktif terhadap pembangunan SDM berbasis nilai keagamaan[^3].

3.3 Potensi Perbuatan Melawan Hukum

Menurut doktrin onrechtmatige overheidsdaad dan Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014, tindakan pejabat publik yang melanggar peraturan perundang-undangan dan AUPB dapat menjadi objek sengketa di PTUN. Dalam konteks ini, penghapusan hibah tanpa pertimbangan memadai dapat dikategorikan sebagai keputusan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan asas kemanfaatan.

4. Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh

1. Gugatan ke PTUN – terhadap keputusan Gubernur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara.

2. Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung – jika penghapusan hibah diatur dalam Perda atau Pergub yang bertentangan dengan UU Pesantren.

3. Pengawasan oleh DPRD – melalui hak interpelasi dan hak angket.

5. Kesimpulan dan Rekomendasi

Kesimpulan:

Penghapusan hibah pesantren dalam APBD-P 2025 berpotensi bertentangan dengan UU Pesantren, Perpres No. 82 Tahun 2021, dan AUPB.

Kebijakan ini dapat menjadi objek sengketa PTUN karena termasuk Keputusan Tata Usaha Negara yang menimbulkan akibat hukum bagi pesantren.

Rekomendasi:

Pemprov Jabar sebaiknya meninjau kembali kebijakan ini dengan melibatkan perwakilan pesantren dan DPRD.

Mendorong DPRD menggunakan hak pengawasan terhadap kebijakan penganggaran yang mengabaikan kewajiban konstitusional.

Jika tidak ada perbaikan, pesantren dan asosiasinya dapat mengajukan gugatan ke PTUN.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

Koran Gala, “Ma’ruf Amin: Penghapusan Hibah Pesantren di Jabar adalah Kesalahan Besar”, 14 Agustus 2025.

Sukabumi Update, “Ma’ruf Amin Sebut Penghapusan Hibah Pesantren di Jabar Anomali”, 14 Agustus 2025.

Pikiran Rakyat, “Penghapusan Hibah Pesantren Jabar Menuai Kritik”, 14 Agustus 2025. (*).

Berita Terkait

Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai Sumber Legitimasi Hukum Nasional: Kajian Filsafat Hukum dan Teori Kedaulatan
Di Mata Akademisi, Sosok Yandra Utama Pemuda Berani
Gizi Rakyat atau Gizi Oligarki?
Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Penguatan Semangat Membangun, Ini Pesan Ketua PWI Sukabumi
Dari Game ke Empati: Pengaruh Pembatasan Bermain Game Online terhadap Kecerdasan Emosional Anak
Pesta Babi, Animal Farm, dan Cermin Masa Depan Bangsa
Pelemahan Rupiah dan Mendesaknya Penetapan RUU Migas
Kemudahan yang Menjerat: Krisis Pengelolaan Keuangan di Era Pinjaman Cepat

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai Sumber Legitimasi Hukum Nasional: Kajian Filsafat Hukum dan Teori Kedaulatan

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:46 WIB

Di Mata Akademisi, Sosok Yandra Utama Pemuda Berani

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:29 WIB

Gizi Rakyat atau Gizi Oligarki?

Senin, 1 Juni 2026 - 11:52 WIB

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Penguatan Semangat Membangun, Ini Pesan Ketua PWI Sukabumi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:39 WIB

Dari Game ke Empati: Pengaruh Pembatasan Bermain Game Online terhadap Kecerdasan Emosional Anak

Berita Terbaru

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam