Analisis Yuridis terhadap Penghapusan Hibah Pesantren dalam APBD Perubahan 2025 Provinsi Jawa Barat: Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Perlindungan Pendidikan Keagamaan.
Oleh: Dr. Padlilah, S.H., M.H (Advokat dan Akademisi Hukum).
Abstrak
Penghapusan alokasi hibah pesantren dalam APBD Perubahan 2025 Provinsi Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi menuai kritik luas, termasuk dari Mantan Wakil Presiden RI ke-13, Ma’ruf Amin. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, serta prinsip-prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis data sekunder berupa pemberitaan media. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan hibah tersebut berpotensi melanggar kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan keagamaan, dan dapat menjadi objek sengketa tata usaha negara.
Kata Kunci: Hibah Pesantren, APBD-P, Hukum Administrasi Negara, AUPB
1. Pendahuluan
Dalam keterangan pers pada 14 Agustus 2025 di Bandung, Mantan Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin menyatakan bahwa keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghapus alokasi hibah untuk pondok pesantren dalam APBD Perubahan 2025 merupakan “kesalahan besar” dan “anomali” kebijakan publik, mengingat secara nasional pemerintah justru memperkuat dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan melalui Undang-Undang Pesantren[^1].
Berdasarkan dokumen APBD-P 2025, anggaran hibah pesantren yang sebelumnya mencapai Rp153 miliar dihapus dan dialokasikan hanya untuk dua entitas: Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Jabar sebesar Rp9 miliar, dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruten Udik Bogor sebesar Rp250 juta. Sebagai pengganti, pemerintah provinsi hanya menyiapkan program beasiswa bagi santri kurang mampu sebesar Rp10 miliar[^2].
Kebijakan ini menimbulkan polemik, terutama karena dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 8 UU No. 18 Tahun 2019 yang mewajibkan pemerintah daerah mendukung pesantren dalam bentuk anggaran dan program.
Rumusan Masalah:
1. Apakah penghapusan hibah pesantren dalam APBD-P 2025 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
2. Apakah tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan menurut hukum administrasi negara?
3. Upaya hukum apa yang dapat ditempuh?
Metode Penelitian:
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung data sekunder berupa pemberitaan media dari Koran Gala, Sukabumi Update, dan Pikiran Rakyat.
2. Kerangka Teori dan Landasan Hukum
1. Hukum Administrasi Negara – mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan warga negara, termasuk kewenangan dan kewajiban pejabat publik dalam pengelolaan anggaran daerah.
2. Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) – diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, meliputi asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, dan asas pelayanan publik.
3. Dasar Hukum Hibah Pesantren:
UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (3) tentang hak atas pendidikan.
UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 8.
Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Pasal 5-6.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 298 ayat (5).
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
3. Pembahasan
3.1 Analisis Normatif
Berdasarkan Pasal 8 UU No. 18 Tahun 2019, pemerintah daerah wajib mendukung pesantren melalui fasilitasi, bantuan anggaran, dan program pembinaan. Penghapusan hibah secara keseluruhan tanpa dasar evaluasi objektif berpotensi melanggar kewajiban tersebut.
Perpres No. 82 Tahun 2021 Pasal 5 juga mengatur bahwa pendanaan pesantren bersumber dari APBN/APBD dan harus mendukung penyelenggaraan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
3.2 Analisis Empiris
Berdasarkan pemberitaan, kebijakan ini telah menimbulkan resistensi dari Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bandung dan sejumlah anggota DPRD Jabar yang menilai langkah ini kontraproduktif terhadap pembangunan SDM berbasis nilai keagamaan[^3].
3.3 Potensi Perbuatan Melawan Hukum
Menurut doktrin onrechtmatige overheidsdaad dan Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014, tindakan pejabat publik yang melanggar peraturan perundang-undangan dan AUPB dapat menjadi objek sengketa di PTUN. Dalam konteks ini, penghapusan hibah tanpa pertimbangan memadai dapat dikategorikan sebagai keputusan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan asas kemanfaatan.
4. Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh
1. Gugatan ke PTUN – terhadap keputusan Gubernur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara.
2. Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung – jika penghapusan hibah diatur dalam Perda atau Pergub yang bertentangan dengan UU Pesantren.
3. Pengawasan oleh DPRD – melalui hak interpelasi dan hak angket.
5. Kesimpulan dan Rekomendasi
Kesimpulan:
Penghapusan hibah pesantren dalam APBD-P 2025 berpotensi bertentangan dengan UU Pesantren, Perpres No. 82 Tahun 2021, dan AUPB.
Kebijakan ini dapat menjadi objek sengketa PTUN karena termasuk Keputusan Tata Usaha Negara yang menimbulkan akibat hukum bagi pesantren.
Rekomendasi:
Pemprov Jabar sebaiknya meninjau kembali kebijakan ini dengan melibatkan perwakilan pesantren dan DPRD.
Mendorong DPRD menggunakan hak pengawasan terhadap kebijakan penganggaran yang mengabaikan kewajiban konstitusional.
Jika tidak ada perbaikan, pesantren dan asosiasinya dapat mengajukan gugatan ke PTUN.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Koran Gala, “Ma’ruf Amin: Penghapusan Hibah Pesantren di Jabar adalah Kesalahan Besar”, 14 Agustus 2025.
Sukabumi Update, “Ma’ruf Amin Sebut Penghapusan Hibah Pesantren di Jabar Anomali”, 14 Agustus 2025.
Pikiran Rakyat, “Penghapusan Hibah Pesantren Jabar Menuai Kritik”, 14 Agustus 2025. (*).












