Kuasa Hukum Jabar Istimewa Desak PT. Pangrango Wisnu Kencana Cairkan Pesangon!

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Perselisihan hubungan industrial antara 59 eks pekerja dan manajemen PT Pangrango Wisnu Kencana Sukabumi resmi masuk tahap mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Selasa (29/7/2025).

Namun hingga saat ini, mediasi menemui jalan buntu alias deadlock. Ketua Tim Koordinator Hukum Jabar Istimewa Sukabumi, Ferdy Ferdian, menyampaikan bahwa pihak perusahaan menolak membayarkan pesangon sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

“Mereka hanya bersedia membayar 0,5 kali UMK, padahal sesuai aturan seharusnya satu kali UMK. Ini jelas melanggar,” tegas Ferdy dalam keterangan yang diterima jurnalsukabumi.com, Selasa (29/7/2025).

59 mantan pekerja tersebut sebelumnya di-PHK dan menuntut hak normatif berupa pesangon, UPMK, uang servis, upah selama dirumahkan (Mei–Juli 2025), selisih gaji, BPJS yang tertunggak selama 8 tahun, hingga pinjaman koperasi senilai Rp50 juta yang belum dikembalikan oleh perusahaan.

“Total nilai yang kami tuntut mencapai sekitar Rp7,4 milyar,” tambah Ferdy.

Ia menyebut bahwa pengusaha bisa terancam pidana karena diduga melanggar Pasal 158 juncto Pasal 88E Undang-Undang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa pembayaran upah di bawah UMK merupakan tindak pidana ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, tim hukum Jabar Istimewa juga mengungkap dugaan rekayasa data BPJS, pembayaran gaji yang tak sesuai struktur skala upah, dan praktik pengupahan di bawah UMK sejak tahun 2018. Gaji pekerja disebut hanya berkisar Rp2,3 juta hingga Rp2,7 juta per bulan.

Langkah selanjutnya, tim kuasa hukum akan:

  • Menempuh pelaporan pidana ke Polres Sukabumi Kota
  • Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • Melaporkan ke Pengawasan Disnaker Provinsi Jawa Barat di Bogor
  • Mempertimbangkan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga

“Hak-hak pekerja harus dibayar. Kami akan perjuangkan sampai tuntas,” tutup Ferdy.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Pangrango Wisnu Kencana Sukabumi.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:33 WIB

Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Berita Terbaru