JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan anggota Aliansi Mahasiswa Petani (AMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Jalur Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, pada Jumat (16/05/2025).
Massa aksi menyoroti buruknya pelayanan publik di Kantah Kabupaten Sukabumi dan menuding instansi tersebut telah kehilangan integritas serta melakukan praktik maladministrasi yang merugikan masyarakat.
Sempat terjadi ketegangan dan aksi dorong-dorongan antara pengunjuk rasa dengan aparat keamanan dari Polres Sukabumi Kota yang mengakibatkan kerusakan pada pagar gerbang kantor.
Koordinator Aksi, Diki Agustina, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja ATR/BPN.
“Masalah agraria di Indonesia tak pernah selesai. Kantor ATR/BPN seharusnya menjadi ujung tombak penyelesaian konflik tanah, namun justru sering menjadi bagian dari permasalahan itu sendiri,” ujarnya.
AMP menyoroti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai kerap menimbulkan masalah baru, seperti dugaan pungutan liar, manipulasi data, dan penerbitan sertifikat kepada pihak yang tidak berhak.
Kasus spesifik yang menjadi perhatian AMP adalah dugaan perampasan tanah milik Ir. Adi Warsita Adinegoro di Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, yang diduga dilakukan oleh H. Yuliawan. Menurut Diki, kasus ini bermula dari lima Akta Jual Beli (AJB) tahun 2009 yang kemudian dijadikan dasar pendaftaran tanah melalui program PTSL pada tahun 2019.
“Penerbitan sertifikat melalui PTSL dilakukan dalam waktu singkat, dua hingga tiga bulan saja, tanpa verifikasi mendalam. Hal ini memunculkan banyak penyimpangan administrasi,” ungkap Diki.
Selain itu, AMP juga menyoroti adanya tumpang tindih data dalam Letter C di Desa Girimukti yang menjadi dasar penerbitan AJB. Padahal, Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi sendiri telah mengeluarkan surat resmi tertanggal 11 April 1994 yang menunjukkan data yang berbeda.
Berdasarkan temuan tersebut, AMP menyampaikan enam tuntutan kepada ATR/BPN Kabupaten Sukabumi:
- Memproses oknum BPN yang menerbitkan sertifikat atas nama H. Yuliawan karena mengabaikan Surat BPN Nomor 1014/3.02.600/XII/2017.
- Menghapus pungutan liar dan menjamin pelayanan sesuai ketentuan resmi berdasarkan Pasal 17 UU Pelayanan Publik.
- Membatalkan SK dan peta bidang atas nama H. Yuliawan yang diduga diproses menggunakan dokumen palsu pada tahun 2021.
- Segera memproses permohonan pendaftaran peta bidang atas nama Ir. Adi Warsita Adinegoro yang dinilai sah secara hukum.
- Melakukan konfrontasi antara H. Yuliawan, Ir. Adi Warsita Adinegoro, dan Kepala Desa (Kades) guna memastikan kepemilikan tanah dengan menghadirkan bukti dan saksi.
- Menuntut pertanggungjawaban hukum bagi oknum BPN yang terbukti menyalahgunakan wewenang sesuai Pasal 17 dan 18 UU Administrasi Pemerintahan.
“Reforma agraria sejati hanya dapat terwujud apabila negara benar-benar berpihak kepada rakyat kecil, bukan pada pemilik modal atau oknum yang bermain di balik birokrasi pertanahan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak ATR/BPN Kabupaten Sukabumi terkait tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Petani.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












