JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Rapat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi dan Kemudahan Berusaha di Aula DPMPTSP, Palabuhanratu, Jumat (16/5/2025).
Rapat ini dihadiri Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, bersama sejumlah pejabat terkait, pelaku usaha, dan perwakilan instansi teknis.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Andreas menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan iklim investasi yang aman, berkelanjutan, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Investasi harus memberikan manfaat bagi peningkatan ekonomi sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari dampak eksternal aktivitas industri,” tegasnya.
Dua isu strategis yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut yakni kemacetan di kawasan industri serta penataan sektor peternakan. Wabup menekankan perlunya penataan ulang kawasan industri, termasuk perluasan lahan parkir dan pengaturan pedagang kaki lima (PKL) guna mengurangi dampak sosial di lingkungan sekitar.
“Kemacetan akibat aktivitas industri harus diselesaikan secara serius. Pemerintah daerah siap memfasilitasi upaya penataan demi menciptakan lingkungan yang tertib dan harmonis,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Sukabumi untuk merespons berbagai hambatan di lapangan yang mengganggu iklim usaha. Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat lima kecamatan yang menjadi titik rawan kemacetan akibat konsentrasi aktivitas usaha, yakni Cibadak, Parungkuda, Cicurug, Sukalarang, dan Cikembar.
“Satgas telah merumuskan sejumlah rekomendasi strategis, mulai dari perluasan celukan jalan, penataan PKL, pembangunan jalur alternatif, peningkatan jumlah petugas lapangan, hingga pembangunan pedestrian dan marka jalan,” jelasnya.
Di sektor peternakan, Ali menyebut masih ditemukan berbagai kendala, terutama terkait legalitas dan perizinan. Banyak perusahaan peternakan belum memenuhi dokumen penting seperti analisis dampak lalu lintas (andalalin), serta belum sesuai standar teknis yang ditetapkan.
“Pemerintah akan terus mengawal sektor ini, tidak hanya dari sisi administratif, tapi juga memastikan operasionalnya sesuai dengan standar keberlanjutan,” tutupnya.
Redaktur: Ujang Herlan












