JURNALSUKABUMI.COM — Wacana pemekaran wilayah kembali mencuat di tengah sorotan terhadap rendahnya kinerja ratusan daerah otonomi baru (DOB). Hingga kini, sebanyak 341 usulan pemekaran telah masuk ke Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Namun, mayoritas DOB yang terbentuk sejak dua dekade terakhir justru gagal mencapai tujuan utama otonomi.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses pemekaran wilayah. Ia menyebut, lebih dari 70 persen DOB hasil pemekaran tahun 1999–2009 tidak menunjukkan performa yang memadai.
“Data evaluasi Kemendagri dan Bappenas menunjukkan mayoritas DOB gagal memenuhi harapan. Ini seharusnya menjadi alarm bagi kita semua,” kata Hergun, sapaan karib Heri Gunawan.
Tak hanya soal kinerja, Hergun juga menyoroti tingginya beban anggaran akibat pemekaran. Dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah terus melonjak dari tahun ke tahun. Dari Rp 54,31 triliun pada 1999, naik menjadi Rp 167 triliun pada 2009, dan diperkirakan mencapai Rp 446 triliun pada 2025.
“Pemekaran tidak bisa hanya dilihat dari aspek geografis. Kemampuan fiskal dan pendapatan asli daerah (PAD) juga harus jadi pertimbangan utama,” tegasnya.
Ia pun meminta pemerintah bersikap tegas dan selektif dalam menyikapi usulan pemekaran agar tidak menambah beban negara tanpa hasil yang sepadan. Salah satunya, agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah.
“Kami mendorong pemerintah, khususnya Ditjen Otda Kemendagri, segera mengeluarkan kedua PP tersebut. Karena moratorium itu bukan ketentuan hukum yang lebih tinggi dari undang-undang,” tegas Hergun.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat diwajibkan menyusun aturan teknis dan strategi penataan daerah. Strategi tersebut tertuang dalam Desain Besar Penataan Daerah (Desartanda), yang memuat proyeksi jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia, sebagai pedoman pemekaran maupun penggabungan daerah otonom.
Menurutnya, seharusnya kedua PP itu sudah diterbitkan paling lambat dua tahun setelah UU Pemda diundangkan, yakni tahun 2016. Namun hingga kini belum juga rampung.
“Kalau dihitung, sudah ada keterlambatan sembilan tahun. Ini menjadi persoalan serius karena menyangkut aspirasi publik terkait pemekaran daerah,” tegas Hergun.
Redkatur: Ujang Herlan












