JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (DPC AAI) Sukabumi Raya berkolaborasi dengan LBH Sukabumi Officium Nobile memilih mengisi Ramadan dengan cara berbeda, Rabu (26/03/2025).
Kali ini, wadah para advokat ini mengadakan kegiatan sosial bertajuk “Gema Ramadhan: Konsultasi Hukum Gratis, Posko Pengaduan THR, Bagi Takjil & Buka Puasa Bersama” di halaman Gedung Juang 45 Kota Sukabumi.
Kegiatan yang memasuki tahun kedua ini menjadi bentuk nyata kepedulian advokat terhadap masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Wakil Bendahara DPC AAI Sukabumi Raya, Dasep Rahman Hakim, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen advokat dalam memberikan kontribusi bagi masyarakat.
“Sepanjang bulan Ramadan, kami membuka konsultasi hukum gratis, dan hari ini menjadi puncaknya dengan pembagian takjil kepada masyarakat,” ujarnya.
“Sebanyak 500 paket takjil dan nasi box dibagikan kepada pejalan kaki, pengguna kendaraan, serta warga di sekitar Jalan Veteran II dan Jalan Perintis Kemerdekaan,” sambungnya.
Senada, Ajah Supardi dan M. Ikram Adriansyah Tumiwang, selaku koordinator lapangan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil partisipasi kolektif para advokat.
“Kami berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut dan semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya,” ujar Ikram Adriansyah.
Selain berbagi takjil, kegiatan ini juga membuka posko konsultasi hukum gratis. Sejumlah warga datang untuk menyampaikan berbagai permasalahan hukum, termasuk kasus dugaan penipuan Parsel atau Tahara yang menimpa beberapa warga.
Dede Suherman, Wakil Ketua DPC AAI Sukabumi Raya sekaligus Pengawas LBH Sukabumi Officium Nobile, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum. “Kami telah berkoordinasi dengan rekan-rekan advokat untuk menindaklanjuti kasus ini agar korban mendapatkan keadilan,” katanya.
Sementara itu, Nur Hikmat, Sekretaris DPC AAI Sukabumi Raya sekaligus Direktur LBH Sukabumi Officium Nobile, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui perkembangan laporan yang telah diajukan oleh para korban.
“Kami akan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan mengawal agar kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jika ditemukan bukti yang cukup, kami juga akan meminta kepolisian menetapkan tersangka dan memasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, DPC AAI Sukabumi Raya berharap dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat, baik dalam bentuk bantuan hukum maupun aksi sosial lainnya.
Redaktur: Ujang Herlan












