JURNALSUKABUMI.COM – Jam operasional warung dan toko yang menjual barang kebutuhan pokok selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sukabumi diperbarui. Awalnya sampai pukul 16.00 WIB kini jam operasionalnya dibatasi per harinya hingga pukul 20.00 WIB.
Pembaruan waktu itu berdasarkan surat Nomor 510/1822/DAG berkop Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, jam operasional warung dan toko swalayan (minimarket, supermarket, perkulakan).
Pembatasan jam operasional per tanggal 15 Mei 2020 ditandatangani Kepala DPKUKM, Ardiana Trisnawiana merupakan ralat surat bernomor: 510/1796/DAG tanggal 13 Mei 2020 perihal Pembatasan Jam Operasional.
“Pembatasan jam operasional warung dan toko swalayan yang menjual sembako dengan batasan jam operasional setiap harinya buka sampai dengan pukul 20.00 WIB,” tulis surat yang ditujukan kepada para pemilik warung dan toko swalayan tersebut.
Camat Cibadak, Lesto Rosadi membenarkan adanya pembaruan batasan jam operasiona warung dan toko swalayan penjual barang kebutuhan pokok tersebut.
“Awalnya kan hanya sampai pukul 16.00 WIB, sekarang jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB setiap harinya,” ungkapnya.
Reporter: Irpan Rifaudin II Redaktur: Rustandi












