Gandeng BPJS, Dinsos Pastikan Penerima Bantuan Iuran Dibiayai APBD 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Usai resmi menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi memastikan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dibiayai oleh APBD tahun 2025.

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi menjelaskan, bahwa kesepakatan ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sukabumi.

“Pada Januari 2025, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk 420 ribu peserta PBI APBD. Jumlah ini telah ditetapkan sebagai kuota maksimal untuk tahun ini,” kata Masykur dalam keterangannya, Jumat (21/02/2025).

Dia menuturkan, peserta PBI ini memang ditujukan bagi masyarakat yang tidak mampu. Namun, data ini bersifat dinamis, atau bisa mengalami perubahan. Misalnya, jika ada peserta yang meninggal atau pindah alamat, maka kuota yang kosong bisa diisi oleh peserta baru yang memenuhi kriteria.

Pihaknya menegaskan, bahwa tidak akan ada penambahan jumlah peserta di luar kuota yang telah ditentukan. Berbeda dengan tahun 2024 yang tidak memiliki batasan maksimal, tahun ini sistem yang diterapkan adalah tambal sulam.

“Artinya, hanya mereka yang benar-benar tidak mampu yang akan mendapatkan bantuan, sementara peserta yang dinilai sudah mampu akan dikeluarkan dari skema PBI APBD,” jelasnya.

Dinsos juga menghimbau masyarakat agar bijak dalam mendaftar sebagai peserta PBI APBD. Jika seseorang merasa sudah tidak memenuhi kriteria sebagai warga tidak mampu, dia menyarankan untuk beralih ke jalur kepesertaan mandiri.

“Jika tidak ada kesadaran dari masyarakat, maka mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan ini bisa saja tidak mendapatkan haknya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dinsos juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik percaloan yang mengatasnamakan instansi tersebut. Pendaftaran dan rekomendasi untuk mendapatkan BPJS melalui program PBI APBD sepenuhnya gratis, tanpa pungutan biaya apa pun.

“Kami tegaskan, seluruh pelayanan Dinsos, termasuk rekomendasi untuk mendapatkan BPJS ini, gratis. Tidak ada biaya sepeser pun,” tuturnya.

Dengan sistem yang lebih terstruktur dan ketat, pihaknya berharap program ini benar-benar bisa menyasar masyarakat yang paling membutuhkan,

“Iya, dengan sistem yang lebih terstruktur dan ketat, diharapkan program ini benar-benar bisa menyasar masyarakat yang paling membutuhkan,” tandasnya.

Reporter: Fira AFS I Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pemkab Sukabumi Siap Dukung Pengembangan Transportasi Online di Palabuhanratu
Gandeng BKPSDM, Bupati: Satpol PP Tegas dan Humanis
Primaya Hospital Sukabumi Jadi Mitra Resmi KONI, Perkuat Layanan Kesehatan Atlet Menuju Porprov 2026
Ribuan Kader Padati Istora Senayan di HUT GRIB Jaya, Sukabumi Turut Ambil Bagian
DPD APPMBGI Sukabumi Sambut Pengukuhan Hashim Djojohadikusumo sebagai Ketua Penasihat
Hadirkan Wifi Cepat Unlimited, MyRepublic Perluas Jaringan Internet di Palabuhanratu
356 SPPG Berdiri di Sukabumi, BGN Pastikan Ahli Gizi Tetap Jadi Syarat Mutlak 
Sukabumi Kejar UHC Berkualitas, Komisi IV DPRD Minta Data Peserta Lebih Akurat

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:46 WIB

Pemkab Sukabumi Siap Dukung Pengembangan Transportasi Online di Palabuhanratu

Senin, 11 Mei 2026 - 14:11 WIB

Gandeng BKPSDM, Bupati: Satpol PP Tegas dan Humanis

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:44 WIB

Primaya Hospital Sukabumi Jadi Mitra Resmi KONI, Perkuat Layanan Kesehatan Atlet Menuju Porprov 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:23 WIB

Ribuan Kader Padati Istora Senayan di HUT GRIB Jaya, Sukabumi Turut Ambil Bagian

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:22 WIB

DPD APPMBGI Sukabumi Sambut Pengukuhan Hashim Djojohadikusumo sebagai Ketua Penasihat

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB