JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi terus memperkuat sinergi dengan media massa melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2022.
Acara yang digelar di Pangrango Resort, Kamis (13/02/2025) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pedoman kerja sama publikasi antara pemerintah daerah dan media massa.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Dewan Pers, yang diwakili oleh Asep Setiawan. Menurutnya, Perbup No. 67/2022 menjadi langkah positif dalam meningkatkan kualitas pers di Kabupaten Sukabumi.
“Peraturan ini bukan hanya mengatur kerja sama, tetapi juga mendorong profesionalisme media dan wartawan. Dengan standar yang jelas, diharapkan produk jurnalistik yang dihasilkan semakin berkualitas dan sesuai dengan kode etik pers,” ujar Asep.
Ia juga menekankan pentingnya sertifikasi bagi media dan wartawan, termasuk kepemilikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Menurutnya, seorang pemimpin redaksi (Pimred) idealnya harus memiliki UKW kategori Utama agar bisa memimpin redaksi dengan lebih profesional.
Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menegaskan bahwa Perbup No. 67/2022 sudah memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menepis anggapan bahwa aturan ini membatasi media, justru sebaliknya, aturan ini dibuat untuk memastikan kerja sama berjalan di koridor yang tepat dan transparan.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki hubungan yang sangat baik dengan media massa. Melalui pemberitaan, media turut membantu dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Kami ingin sinergi ini semakin kuat dan saling mendukung,” jelas Mubtadi.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ahmad Fikri












