Disnakertrans Sukabumi Imbau Perusahaan Patuhi Kenaikan UMK 2025 

Rabu, 29 Januari 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengingatkan seluruh perusahaan untuk mematuhi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen, sebagaimana ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat.

“Kenaikan UMK merupakan aturan pemerintah yang wajib dilaksanakan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sukabumi, Tedi Kuswandi, beberapa waktu lalu.

Disnakertrans menegaskan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan UMK, yang akan melibatkan pengawas ketenagakerjaan. Namun, kesiapan perusahaan juga tetap diperhatikan.

“Kesiapan perusahaan penting, tetapi aturan ini tetap harus dijalankan,” tambahnya.

Tedi juga menggarisbawahi pentingnya hubungan harmonis antara buruh dan perusahaan. Menurutnya, kenaikan upah adalah hak buruh, namun buruh juga diharapkan meningkatkan efektivitas kerja.

Terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), Sukabumi tidak mengusulkan UMSK untuk 2025. Tedi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi industri dan kriteria beban kerja.

“UMSK tahun ini tidak diusulkan demi menjaga kondusivitas industri. Keputusan ini melalui pembahasan di Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pihak,” katanya.

Disnakertrans mengimbau semua pihak, baik perusahaan maupun buruh, untuk menjaga komunikasi yang baik demi menciptakan hubungan industrial yang kondusif.

“Kami berharap dengan adanya UMK 2025, hubungan antara buruh dan perusahaan semakin erat, dan produktivitas kerja semakin meningkat,” tutupnya.

 

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ahmad Fikri

Berita Terkait

BPR Sukabumi Percepat Layanan Digital, Pendaftaran Nasabah Kini Bisa Dimulai dari Genggaman
SOYJOY Nutrition Award 2026, Dorong Inovasi Ahli Gizi untuk Anak Bangsa dan Menuju Indonesia Emas 2045
PT Amerta Indah Otsuka Tanam 3.500 Pohon di TNGHS, Perkuat Konservasi Hutan dan Sumber Air
Permudah Akses Produk Perbankan, BPR Sukabumi Hadirkan SIMPEN Berbasis Digital
90 UMKM Sukabumi Dibina Naik Kelas, Fokus Tingkatkan Kualitas Produk dan Perluas Pasar
Antisipasi Pajak Kendaraan Tahunan, BPR Sukabumi Hadirkan Tabungan TAPAK
BPR Sukabumi Hadiri Peringatan Harkitnas 2026, Perkuat Komitmen Dukung Transformasi Digital
Jelang Iduladha, Berkah Mandiri Tawarkan Sapi Kurban Berkualitas dengan Harga Terjangkau

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:53 WIB

BPR Sukabumi Percepat Layanan Digital, Pendaftaran Nasabah Kini Bisa Dimulai dari Genggaman

Senin, 22 Juni 2026 - 12:32 WIB

SOYJOY Nutrition Award 2026, Dorong Inovasi Ahli Gizi untuk Anak Bangsa dan Menuju Indonesia Emas 2045

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:00 WIB

PT Amerta Indah Otsuka Tanam 3.500 Pohon di TNGHS, Perkuat Konservasi Hutan dan Sumber Air

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:50 WIB

Permudah Akses Produk Perbankan, BPR Sukabumi Hadirkan SIMPEN Berbasis Digital

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:04 WIB

90 UMKM Sukabumi Dibina Naik Kelas, Fokus Tingkatkan Kualitas Produk dan Perluas Pasar

Berita Terbaru

PERISTIWA

Truk Terguling, Akses Nasional Sukabumi-Banten Tutup Total

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:11 WIB