Suami Siri Diduga Lakukan Aborsi Paksa terhadap Perempuan di Sukabumi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Seorang perempuan berinisial GSA (24), warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban praktik aborsi paksa yang dilakukan oleh suami sirinya, MT. Insiden tersebut terjadi di RSUD Palabuhanratu pada Jumat, 29 November 2024.

Kuasa hukum korban, Muhammad Tahsin Roy, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika GSA tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat stres berat. Suaminya, MT, diduga memaksa korban meminum jamu dengan alasan kesehatan.

“Awalnya korban menolak, namun setelah terus dipaksa, ia akhirnya meminumnya. Tak lama kemudian, korban mengalami kontraksi hebat disertai pendarahan,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Sabtu (25/01/2025).

Lanjut Tahsin Roy, hasil pemeriksaan medis mengungkapkan bahwa jamu tersebut diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan korban yang berusia tujuh minggu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat hingga beberapa kali berusaha mengakhiri hidupnya.

“Klien kami sangat terpukul. Sampai sekarang ia masih sering menangis dan membutuhkan pendampingan psikiater,” tambahnya.

GSA dan MT diketahui telah menjalani pernikahan siri selama lima bulan. Pernikahan mereka, menurut Tahsin Roy, kerap diwarnai percekcokan dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus ini telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin, 23 Desember 2024. Tahsin menyatakan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis dan keterangan dari psikiater.

“Kami meminta penyidik segera memproses kasus ini karena ini bukan hanya soal kekerasan, tetapi juga pembunuhan terhadap janin. Kami berharap pelaku segera diamankan,” tegasnya.

Saat ini, korban dan terlapor tidak lagi tinggal bersama. Polisi diharapkan bertindak cepat untuk memberikan keadilan bagi korban.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Berita Terbaru