JURNALSUKABUMI.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu supermarket besar di Palabuhanratu. Dalam sidak, DPRD menemukan tiga masalah utama yang menjadi perhatian serius.
Pantauan di lapangan Kamis sore (24/10/2024), terlihat adanya permasalahan limbah pembuangan air di belakang supermarket. Tepatnya di area parkiran bawah, limbah tersebut tampak menghitam dan mengeluarkan bau tidak sedap.
Debit air buangannya pun meluap hingga tak tertampung dengan baik, menimbulkan genangan yang sangat mengganggu. Namun, anehnya, saat sidak berlangsung, luapan air tersebut tiba-tiba hilang, seolah-olah ada usaha untuk menutupi kondisi sebenarnya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai limbah yang berbau tidak sedap dan langsung mengambil tindakan.
“Hari ini kami melakukan sidak berdasarkan laporan masyarakat, dan benar ada beberapa temuan yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Hamzah didampingi Sekretarisnya Ariestiandi, beserta Angggota, Anang, Edi Sudrajat, dan Taufik Guntur.
Hamzah Gurnita menjelaskan ada tiga masalah utama yang ditemukan dalam sidak tersebut. Pertama, masalah limbah yang tidak dikelola dengan baik, menimbulkan bau dan genangan air di sekitar supermarket.
Kedua, pelanggaran tata ruang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan ketiga, terkait tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), di mana supermarket tersebut belum terdaftar dalam forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Kemitraan Bina Lingkungan (TJSPKBL) sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2023.
“Sanksi untuk pelanggaran CSR sudah jelas dalam perda, dan ini menjadi catatan serius bagi kami. Selain itu, kami juga menemukan salah satu produk makanan yang sudah kedaluwarsa tapi masih dijual, ini sangat membahayakan konsumen,” tambah Hamzah.
Salah satu temuan paling mengkhawatirkan adalah adanya produk makanan yang sudah kedaluwarsa namun masih dijual di rak supermarket.
“Ini masalah serius yang harus segera ditangani. Produk yang kadaluwarsa tidak boleh lagi dijual karena bisa membahayakan kesehatan konsumen,” kata Hamzah.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












