Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon, JPU: Tunggu Hasil Analisa MA!

Rabu, 25 September 2024 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sidang Peninjuan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali digelar Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (25/9/2024).

Sidang kali ini mendengarkan Penasehat Hukum (PH), serta testimoni saksi yakni Titin Prialianti, Kuasa Hukum Saka Tatal, Sudirman, serta terpidana lainnya di tahun 2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon, Gema Wahyudi, mengatakan, sebagai termohon pihaknya hanya menunggu bukti baru (novum) maupun saksi yang dihadirkan pemohon melalui PH.

IST: Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cirebon, Gema Wahyudi saat diwawancara.

“PH juga diberikan kesempatan menyertakan berkas untuk membuktikan kebenaran testimoninya. Tetapi, pihak kejaksaan di sini juga punya hak untuk menganalisa, apakah hal ini bisa disebut novum. Di mana novum itu adalah keadaan-keadaan baru atau hanya pengulangan dari kondisi-kondisi lama yang dihadirkan kembali,” jelas Gema saat dihubungi jurnalsukabumi.com.

Secara hukum, sambungnya pihaknya tidak punya kewenangan untuk mereview ulang kasus Vina Cirebon. Karena yang hal ini seharusnya adalah putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh hakim waktu itu. Dan hasil sidang PK ini nanti menunggu hasil analisa hakim agung di Mahkamah Agung.

“Apapun keputusan yang dikeluarkan terkait PK enam terpidana ini, maka kami wajib menerima dan patuh pada putusan Mahkamah Agung, seperti kami juga ikut dalam putusan hakim pada pengadilan dahulu,” tegas Gema.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 di Nusa Putra University, Berikut Syaratnya!
Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan
Heri Gunawan: Jangan Atasnamakan Rakyat untuk Kritik Destruktif Program Makan Bergizi Gratis
SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat Nasional
BEM Bersatu Tolak Gerakan Mahasiswa yang Ditunggangi Politik Praktis
Agus Andrianto Dorong Lapas Kembangkan Usaha Mandiri, Tegaskan Jajaran Jangan “Nakal”
Menteri Yandri Susanto ‘Tantang’ Mahasiswa UMMI Bangun Desa Entrepreneur
Ole Romeny Jadi Pahlawan! Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0 di FIFA Matchday

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:45 WIB

Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 di Nusa Putra University, Berikut Syaratnya!

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:16 WIB

Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:20 WIB

Heri Gunawan: Jangan Atasnamakan Rakyat untuk Kritik Destruktif Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:33 WIB

SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat Nasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:13 WIB

BEM Bersatu Tolak Gerakan Mahasiswa yang Ditunggangi Politik Praktis

Berita Terbaru