Komplotan Dukun Pengganda Uang Diringkus, Korban Rugi Ratusan Juta

Selasa, 17 September 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satrekrim Polres Sukabumi Kota meringkus tujuh pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus penggandaan uang berkedok ustadz.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, adapun aksi yang dilakukan komplotan dukun pengganda uang ini pertama di Kampung Cibalung, Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi yang terjadi pada 4 September 2024.

Kemudian, TKP kedua di Perum Grand Palma, Desa Karawang Kecamatan/ Kabupaten Sukabumi pada 28 Mei 2024 lalu.

“Atas ulah mereka, korban atasnama ASW (51) laki-laki Yogyakarta guru Sawangan Depok kerugian Rp100 juta, BI (43) laki-laki Lubukpakam karyawan swasta Labuhanbatu dengan kerugian Rp200 juta,” ujar Rita kepada awak media, Selasa (17/09/2024).

Adapun identitas para pelaku yakni S (37) asal Cianjur berperan menyewa kendaraan roda empat rental, H (43) asal Cianjur berperan menawarkan jasa atau mediator, A (40) asal Cianjur berperan membantu mempersiapkan kotak boks di rumah, JS (54) warga Sukabumi berperan sebagai driver, YS (44) warga Sukabumi mengantar pelaku saudara H.

Kemudian OS (42) warga Cianjur berperan sebagai orang berilmu alias ustadz Fadil, AS (54) warga Gegerbitung perannya sebagai anak dari abah kasepuhan. Ke tujuh tersangka ditangkap pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 di daerah Ciwalen, Kabupaten Cianjur.

“Modus operandi para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus berpura-pura sebagai ustadz yang bisa menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat kepada korban dan harus membayar uang administrasi penggantian seri terlebih dahulu total hasil para pelaku melakukan perbuatan tersebut yaitu sebesar Rp850 juta,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua kotak kayu hitam yang berisi 30 lembar uang mainan Doraemon pecahan Rp 100 ribu, dua unit kendaraan roda empat, tujuh unit handphone berbagai merk.

Para pelaku dikenai pasal 387 KUHP tentang penipuan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Berita Terbaru