JURNALSUKABUMI.COM – KPU Kota Sukabumi mengumumkan penetapan waktu pendaftaran untuk pasangan calon (Paslon) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2024.
Hal itu mengacu pada Keputusan KPU Kota Sukabumi Nomor 442 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Di dalamnya menerangkan syarat minimal suara sah telah memenuhi 8,5 persen dari
akumulasi perolehan suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi Tahun 2024 yaitu sebanyak 17.242 suara.
Waktu Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota ini akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024, di kantor KPU Kota Sukabumi dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara, pada Kamis (29/8/2024) mendatang, waktu pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan tersebut dengan cara membuka akses Silon menggunakan formulir yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung.
“Kita mulai pengumuman pendaftaran sampai tanggal 26, sementara 27 sampai 29 agustus adalah penerimaan pendaftaran. Artinya pelaksanaan tahapan itu sesuai dengan jadwal awal tidak ada berpotensi perubahan apapun dan sampai hari ini kita sudah mempersiapkan, terakhir sudah melaksanakan rakor dengan para LO Parpol,” ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi, Dikrilah.
Dia mengatakan, partai politik pengusung calon hanya bisa mendaftar pada waktu yang telah ditentukan. Saat ini pihaknya sedang fokus pada sosialisasi kepada masyarakat mengenai jadwal tahapan Pilkada 2024.
“Tetap untuk parpol pengusung bakal calon wali kota itu harus mendaftarkan dirinya pada waktunya nanti yaitu tanggal 27 besok, belum dibuka untuk pendaftarannya, Sabtu (24/8) sampai 26 Agustus karena masih tahapan pengumuman kepada masyarakat umum,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS I Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post