Polemik PP 28, MKKS SMK Sukabumi Tolak Pemberian Alat Kontrasepsi di Sekolah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Isu kontroversial seputar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mencakup pelayanan kesehatan reproduksi di sekolah, termasuk penyediaan alat kontrasepsi, memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Ketua MKKS SMK Kabupaten Sukabumi, Andriyana, dengan tegas menolak penerapan PP ini di sekolah. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebijakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan norma agama dan budaya Indonesia, tetapi juga berpotensi menimbulkan salah tafsir dan penerapan yang salah di lapangan.

“Kami mendorong agar PP tersebut dikaji ulang, dirundingkan, serta meminta pendapat masyarakat terlebih dahulu agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi salah tafsir, apalagi salah penerapan,” tegas Andriyana, Selasa (13/8/2024).

Ia menekankan bahwa sebagai bangsa yang memegang teguh budaya ketimuran serta aspek keagamaan yang kuat, perlu ada pertimbangan lebih mendalam sebelum mengambil langkah yang berfokus pada satu aspek saja, seperti kesehatan.

“Jangan sampai kebijakan ini menjadi kontraproduktif di lapangan dan memicu kontroversi bahkan konflik di masyarakat,” lanjutnya.

Andriyana juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan bahwa pendidikan di Indonesia harus berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional Indonesia.

Menurutnya, pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar sangat tidak sejalan dan bertentangan dengan norma agama dan budaya yang dijunjung tinggi di Indonesia.

“Apapun alasannya, penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja bertentangan dengan budaya dan agama, dan harus ditolak,” tegas Andriyana.

PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. Namun, penerapannya di kalangan pelajar menjadi isu yang sangat sensitif, terutama di tengah masyarakat yang mengedepankan nilai-nilai keagamaan dan tradisional.

“Dengan semakin meningkatnya polemik ini, MKKS SMK Kabupaten Sukabumi berharap pemerintah dapat mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut dengan mengajak dialog berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat dan tokoh agama,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi
Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 
Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda
Nusa Putra Tembus Ranking Dunia, Masuk Kampus Terbaik Jawa Barat dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:34 WIB

Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 

Berita Terbaru