Rumah Disatroni Maling, Korban Alami Luka Tusukan Sajam Oleh Pelaku

Rabu, 10 Juli 2024 - 18:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebuah rumah warga di Jalan Kopeng Kaler RT. 01/ 07 Kelurahan Karamat Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi dibobol seorang pencuri.

Rumah milik korban berinisial AJR (71) disatroni maling pada Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Tersangka RA (29) awalnya masuk ke rumah korban di saat korban sedang tertidur.

Tersangka kemudian mengambil barang berharga milik korban berupa satu unit handphone merk Xiaomi Tipe Redmi 6 dan uang tunai Rp150 ribu yang berada di kamar korban.

“Setelah itu korban terbangun dan langsung teriak meminta tolong kepada pelapor (anaknya) yang mana pelapor langsung mendorong tersangka hingga ke dapur,” kata Kapolsek Gunungpuyuh Resor Sukabumi Kota IPTU Didin Waslidin, Rabu (09/07/2024).

Setelah itu, keributan terjadi antara anak korban yakni AS (44) dengan tersangka. Tersangka mengambil sebilah pisau yang berada di dapur untuk ditikam pada tangan AS sebanyak dua tusukan.

“Kemudian tersangka mengambil satu bilah pisau yang disimpan di dapur dan menusuknya ke bagian tangan sebelah kanan pelapor sebanyak dua kali. Setelah itu pelapor kembali mendorong tersangka ke pekarangan rumah yang mana tersangka langsung mengambil satu buah batu bata dan langsung mengarahkannya ke kepala atas korban sebanyak satu kali,” jelasnya.

Setelah tersangka terjatuh, AS bersama warga sekitar mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke pihak kepolisian sektor Gunungpuyuh.

“Kemudian pelapor berhasil mendorong badan tersangka hingga terjatuh yang mana pelapor mengamankan tersangka, setelah itu pelapor meminta bantuan ke masyarakat sekitar untuk membawa tersangka ke Kantor Kepolisian Polsek Gunungpuyuh,” tandasnya.

Terhadap tersangka, pihak kepolisian menerapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Tragis! Ayah dan Anak Terseret Ombak di Pantai Istiqomah Sukabumi Sang Ayah Tewas
Deretan Pedagang Oleh-oleh di Pamuruyan Kembali Disorot, Pengawasan Satpol PP?
Bodi Truk Menjepit Kaki Sopir, Combi Tool hingga alat penarik Dikerahkan untuk Evakuasi Korban
Truk Box Bermuatan Pupuk Terguling di Palabuhanratu, Sopir Terjepit
Pengemudi Toyota Rush Penabrak Lima Pejalan Kaki di Parungkuda Diamankan Polisi
Pria Tertemper KA Pangrango di Parungkuda Alami Luka di Kepala
Jaga Harmoni Bersama Warga, DLH Tekankan Pengelolaan Lingkungan bagi Usaha Peternakan
Serangan Lalat dan Bau Tak Kunjung Hilang, Warga Nagrak Desak Tutup Permanen

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Tragis! Ayah dan Anak Terseret Ombak di Pantai Istiqomah Sukabumi Sang Ayah Tewas

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Deretan Pedagang Oleh-oleh di Pamuruyan Kembali Disorot, Pengawasan Satpol PP?

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Bodi Truk Menjepit Kaki Sopir, Combi Tool hingga alat penarik Dikerahkan untuk Evakuasi Korban

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Truk Box Bermuatan Pupuk Terguling di Palabuhanratu, Sopir Terjepit

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengemudi Toyota Rush Penabrak Lima Pejalan Kaki di Parungkuda Diamankan Polisi

Berita Terbaru