JURNALSUKABUMI.COM – Kecamatan Cikembar masuk dalam salah satu dari 14 Kecamatan yang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), pada Rabu, Tanggal 6 Mei besok, rencana PSBB jadi buah bibir masyarakat setempat khusunya para buruh. Pasalnya, di Kecamatan Cikembar terdadapat beberapa perusahaan atau pabrik besar yang memperkerjakan ribuan buruh. Tak ayal, pemberlakuan PSBB jadi perbincaan atau buah bibir.
Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Gugus Tugas Covid -19 Kabupaten Sukabumi, Harun Alrasyid mengatakan, untuk Kecamatan Cikembar perlakuan dan strategi di pabrik khususnya GSI.
“Sudah ada strategi pengaturan jadwal masuk dan pulang yang dibagi empat tahap waktu untuk mengurangi kerumunan.” kata Harun kepada awak media melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (5/5/20).
Perusahaan tersebut sambung Harun, untuk protokol kesehatan sudah mempunyai dan sudah dijalankan. Cek rapid mandiri oleh perusahaan bagi karyawan hasil pemeriksaan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) beserta kontak eratnya sudah dilakukan kerjasama dengan lab kimia farma hasil negatif.
“Dan pengecekan ijin operasional pabrik dimasa PSBB sudah ada dari dinas perindustrian.” pungkasnya.
Reporter: Ruslan AG
Redaktur: FK Robbi






