DPMD Perpanjang Masa Jabatan BPD Menjadi Lima Tahun

Kamis, 27 Juni 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi telah resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) mengenai masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kini ditetapkan menjadi lima tahun.

Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin menyampaikan bahwa proses penetapan dan pengesahan perpanjangan masa kerja BPD telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Diharapkan dengan adanya kepastian hukum ini, BPD dapat lebih bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” ujar Nuryamin, Kamis (27/6/2024).

Penyerahan SK kepada pemerintah kecamatan telah selesai dilaksanakan. Saat ini, masing-masing kecamatan sedang mengagendakan pengukuhan pengesahan perpanjangan masa jabatan BPD di wilayahnya masing-masing. Langkah ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap BPD di Kabupaten Sukabumi dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita telah memproses Keputusan Bupati per Kecamatan, dan proses pengukuhannya oleh Pemerintah Kecamatan sudah selesai disampaikan kemarin,” jelas Nuryamin.

Dengan masa jabatan BPD yang kini disamakan dengan masa jabatan Kepala Desa, yaitu lima tahun, diharapkan dapat memberikan kestabilan dan kontinuitas dalam pemerintahan desa. Nuryamin menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Dengan adanya kepastian hukum ini, BPD diharapkan dapat lebih bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” tutup Nuryamin.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dukung PSN Tol Bocimi, CV Alfarizky Tuntaskan Perbaikan Jalan di Gunungguruh
Pemkab Sukabumi Susun RKPD 2027 Berbasis Usulan Desa dan Kecamatan
Rakorwasda 2025, Wabup Tekankan Pengawasan Internal sebagai Instrumen Penting Pemerintahan
DKP Kabupaten Sukabumi Gencarkan Sosialisasi Pola Makan B2SA
Polisi Olah TKP di Cisaat, Korban Tewas Tertabrak KA Diduga Sengaja Rebahkan Diri
Duel 4 Pelajar SMP di Surade, Pihak Sekolah Beri Klarifikasi 
Ngaku-ngaku Petugas PKH, Pria Tukang Tipu Ditangkap Polisi di Kalapanunggal Sukabumi
Susul Dua Anak Buahnya, Kadis LH Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:51 WIB

Dukung PSN Tol Bocimi, CV Alfarizky Tuntaskan Perbaikan Jalan di Gunungguruh

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:55 WIB

Pemkab Sukabumi Susun RKPD 2027 Berbasis Usulan Desa dan Kecamatan

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:56 WIB

Rakorwasda 2025, Wabup Tekankan Pengawasan Internal sebagai Instrumen Penting Pemerintahan

Senin, 10 November 2025 - 18:29 WIB

DKP Kabupaten Sukabumi Gencarkan Sosialisasi Pola Makan B2SA

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Polisi Olah TKP di Cisaat, Korban Tewas Tertabrak KA Diduga Sengaja Rebahkan Diri

Berita Terbaru

PERISTIWA

Truk Terguling, Akses Nasional Sukabumi-Banten Tutup Total

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:11 WIB