Tolak Revisi UU Penyiaran, Jurnalis Sukabumi Turut ‘Teriak’ ke Gedung Senayan

Senin, 27 Mei 2024 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah jurnalis di Jabodetabek melakukan aksi demonstrasi penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (27/05/2024).

Tak terlewatkan, dua Jurnalis asal Sukabumi, Ifan Ripaudin (Media Jurnal Sukabumi) dan Ahmad Fikri (CNN Indonesia) pun turut serta ‘teriak’ di Gedung Senayan sejak pagi tadi.

“Ini merupakan seruan aksi bagi jurnalis di berbagai daerah yang ada Jabodetabek. Dan hari ini dari Sukabumi ikut berkumpul untuk menyuarakan hati nurani bukan hanya jurnalis, tapi seluruh penduduk Indonesia,” ujar Ifan.

Ifan Ripaudin (Media Jurnal Sukabumi) kiri dan Ahmad Fikri (CNN Indonesia) kanan.

Adapun poin penting yang disuarakan para orator, yaitu mengenai penolakan tegas terkait RUU yang masih dibahas di Badan Legislasi DPR RI. Pasal yang menjadi sorotan adalah, pasal 50 B ayat 2 huruf c. Pasal itu mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi.

“Dengan aksi ini, semoga menjadi salah satu tonggak upaya melawan kemerdekaan pers yang harus kita tegakkan,” ujarnya.

Senada, menurut Ahmad Fikri, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversial dalam RUU Penyiaran, yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Kebijakan ini juga berpotensi menghalangi tugas-tugas jurnalistik.

“Sejatinya, tugas-tugas jurnalistik berada di bawah kewenangan Dewan Pers. Namun, draf RUU Penyiaran ini dinilai bisa memunculkan tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” tegasnya.

“Padahal, karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis,” ujarnya.

Kemudian, Pasal 50 B ayat 2 huruf k yang menyebutkan penayangan isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Kami memandang pasal yang multitafsir
dan membingungkan ini menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers,” tegasnya.

Selain itu, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers,” tandansya.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Perda Miras Disorot, Garis Sukabumi Raya Desak Penegakan Tegas
Kecelakaan Maut di Sukabumi–Cianjur, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:43 WIB

KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Senin, 11 Mei 2026 - 23:03 WIB