Diberhentikan Sementara Muchendra Anggota DPRD Terpilih, Ini Penjelasan Ketua DPC PPP!

Jumat, 24 Mei 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi terpilih Muchendra, disebut telah diberhentikan sementara oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Sukabumi.

Informasi tersebut diketahui dari Ketua Tim Caleg Melina Sukmarini dari PPP Kota Sukabumi, Revi Satria Komara. Dia mengatakan, awal mulanya ada surat gugatan atau keberatan menuntut keadilan dari salah satu caleg Melina Sukmarini terhadap AD/ART partai PPP, peraturan organisasi nomor 6 tahun 2022.

Isi surat itu menerangkan bahwa setiap anggota legislatif (aleg) harus menjaga nama baik partai dengan tidak melakukan hal-hal tertentu merusak marwah partai, dan juga melakukan kewajiban sebagai anggota legislatif.

“Berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya, dari jajaran internal pengurus DPC PPP Kota Sukabumi. Kami mendapat keterangan yang sejelas jelasnya bahwa selama ini aleg yang bersangkutan itu tidak memenuhi kewajibannya,” kata Revi, Jumat (24/05/2024).

Pemberhentian sementara tersebut menurutnya telah dilakukan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Sukabumi sejak Maret 2024.

“Jadi sebetulnya kami bertanya kepada partai, dan akhirnya mungkin masalah ini dibahas di internal partai sampailah kami dapat keterangan penjelasan bahwa tanggal 25 atau 26 Maret 2024 pengurus harian partai memutuskan bahwa pak Muchendra ini diberhentikan sementara tembusannya kepada KPU,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC PPP Kota Sukabumi, Ima Slamet membenarkan adanya surat pemberhentian sementara kepada anggota DPRD Kota Sukabumi terpilih tersebut. Menurutnya, alasan surat pemberhentian sementara itu dilayangkan, karena ada beberapa hal atau kewajiban dari kadernya tersebut belum selesaikan terkait dengan instruksi partai.

“Jadi kronologisnya kan tidak mungkin ada asap kalau nggak ada api. Tidak mungkin ada keluar surat itu tanpa ada kesalahan, itu aja. Ada juga alasan terkait dengan kedisiplinan terhadap partai, terlebih lagi kan fraksi itu kepanjangan tangan daripada partai,” ucap Ima.

Dia menilai, Muchendra juga minim kontribusi kepada partai sehingga dilayangkan surat pemberhentian sementara. Permasalahan yang berkaitan dengan yang bersangkutan menurutnya telah terjadi dua kali. Namun demikian, surat pemberhentian sementara itu masih on proses di DPW.

“Ini tuh kejadiannya udah yang kedua kali lho, bukan yang kali ini aja, karena dia terpilih, nah kan masalah tadi kalau penjegalan atau ada kesan ya, penjegalan itu mungkin kan dari awal aja, dan ketika tadi proses itu berlanjut kan bukan sertamerta, ada tahapan yang sudah dilakukan baik secara lisan ataupun tulisan. Ketika dia sebagai incumbent dan menyanggupi itu masa kita harus mencoret, yang baru aja kita raih,” tambahnya.

Menurutnya, sejauh ini surat pemberhentian sementara tersebut masih dianalisis dan dikaji oleh tingkat DPW. Apabila di tingkat DPW itu tidak bisa diselesaikan, maka bisa diselesaikan di tingkat mahkamah partai.

“Yang bersangkutan sudah mengupayakan ke DPW, jadi sudah dilakukan. Sampai ini kan yang kedua kalinya, mungkin soal ini baru tahu hari ini, jadi ini yang kedua kalinya, dan dulu itu pernah juga begini,” tuturnya.

Di lain sisi, bilamana Muchendra menunaikan tanggung jawabnya, Ima akan menunggu kebijakan dari DPW terkait apakah akan mencabut surat pemberhentian sementara itu atau tidak.

“Nah, masalah nanti dikabulkan atau apapun namanya, yaitu kan ada kesepakatan, terus saya juga tidak berharap lah. Tapi kalau ya dari awal hal ini dilakukan dengan baik kan tidak akan mungkin seperti ini,” pungkasnya.

Persoalan ini dijelaskan olehnya akan berpengaruh kepada yang bersangkutan, terlebih yang bersangkutan sudah ditetapkan oleh KPU sebagai calon terpilih anggota DPRD Kota Sukabumi pada Pemilu 2024.

“Ya, karena kan KPU akan kembali lagi kepada partai ketika ada salah satu katakanlah suara terbanyak secara undang-undang itulah jelas punya beliau (Muchendra), tapi ketika ada masalah di internal partai, maka akan dikembalikan lagi ke partai,” tandasnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Budi Azhar Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Perempuan dalam Politik dan Pembangunan Sukabumi
Rangkul Kalangan Santri, Iman Adinugraha Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Ponpes Al-Fatah
Perkuat Basis Pemuda, Golkar Sukabumi Konsolidasi “Karya Siaga Gatra Praja” di Sukabumi
Hergun Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU Pemilu 
Heri Gunawan Bedah Pendidikan Pemilih di Mekarsari Cicurug, Tekankan Akurasi Data dan Etika Politik
Empat Bacalon Ketua Siap Ramaikan Muscab PKB Kabupaten Sukabumi, Sosoknya?
DPC PKB Kota Sukabumi Gelar Muscab ke-VI, Ini Tujuh Nama Bacalon Ketua
Daniel Muttaqien Sah Nakhodai Golkar Jabar; Kang Budi Azhar: Selamat dan Terima Kasih Kang Ace

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:21 WIB

Budi Azhar Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Perempuan dalam Politik dan Pembangunan Sukabumi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:34 WIB

Rangkul Kalangan Santri, Iman Adinugraha Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Ponpes Al-Fatah

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:49 WIB

Perkuat Basis Pemuda, Golkar Sukabumi Konsolidasi “Karya Siaga Gatra Praja” di Sukabumi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:06 WIB

Hergun Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU Pemilu 

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:17 WIB

Heri Gunawan Bedah Pendidikan Pemilih di Mekarsari Cicurug, Tekankan Akurasi Data dan Etika Politik

Berita Terbaru