JURNALSUKABUMI.COM – Kendaraan Bus Pariwisata asal Jakarta terjaring razia ramp check oleh petugas gabungan di Exit Tol Bocimi Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, sekira pukul 10.00 WIB, Jumat (24/05/2024).
Saat diperiksa petugas, Bus dengan nomor polisi K 1625 B ini diduga telah melanggar karena tidak melakukan Uji KIR atau uji kelayakan kendaraanya mati.
Akibatnya, bus yang membawa puluhan penumpang tersebut ditindak dengan penilangan serta pemberian imbauan oleh anggota kepolisian.
“Ya, ini merupakan operasi ramp check dan dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi. Satu di antaranya bus pariwisata yang KIR-nya mati selama 6 tahun,” ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana.
Setelah mengetahui hal itu, bus pariwisata tersebut langsung dilakukan penindakan dengan penilangan. Serta memberi imbauan kepada seluruh pengguna bus untuk selalu mentaati aturan.
“Kami beri imbauan khusus bus yang akan melakukan wisata ke Sukabumi agar mematuhi peraturan yang ada, karena dengan mematuhi peraturan kita bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Fiekry menjelaskan bahwa kegiatan ramp check ini telah mengidentifikasi 40 kendaraan yang melanggar, dan ke depannya akan dilakukan secara rutin dua minggu sekali untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Kegiatan ramp check ini kami temukan 40 kendaraan yang melanggar dan kami lakukan penilangan. Intinya, dari kegiatan kali ini dan ke depannya, kami akan melakukan penyempurnaan dengan melaksanakan kegiatan ini dua minggu sekali untuk menghindari dan mencegah terjadinya kecelakaan,” tandansya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












