JURNALSUKABUMI.COM – Jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (22/05/2024).
Mereka menolak RUU Penyiaran yang dinilai mengancam kebebasan pers di Tanah Air. Pantauan di lokasi, massa jurnalis mulanya melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi. Kemudian berjalan mundur menuju DPRD Kota Sukabumi yang berjarak 170 meter.
Para jurnalis juga membawa atribut demo seperti spanduk bertuliskan ‘Jurnalis Sukabumi Raya Menolak RUU Penyiaran,’ ‘Media Bukan untuk Dibungkam, Jegal Sampai Gagal,’ ‘Kami Jurnalis Bukan Ekstrimis,’ ‘Pemerintah Kok Takut Diinvestigasi’ dan lain sebagainya.
Ketua IJTI Sukabumi Raya, Apit Haeruman mengatakan, aksi jalan mundur yang dilakukan oleh jurnalis sebagai bentuk refleksi atas kemunduran kebebasan pers.
“Itu simbol kemunduran kemerdekaan pers ini dibungkam oleh beberapa oknum yang hari ini sengaja melakukan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers melalui RUU Penyiaran,” kata Apit, jurnalis Metro TV ini.
Aksi ini juga sebagai bentuk penolakan tegas terkait RUU yang masih dibahas di Badan Legislasi DPR RI. Dia menjelaskan, pasal yang menjadi sorotan adalah, pasal 50 B ayat 2 huruf c. Pasal itu mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi.
“Hari ini Alhamdulillah kami diterima oleh sejumlah anggota dewan perwakilan dari DPRD Kota Sukabumi, surat pernyataan yang kami berikan akan difaksimile ke DPR RI. Mudah-mudahan ini menjadi salah satu tonggak upaya melawan kemerdekaan pers yang harus kita tegakkan,” ujarnya.
Koordinator Aksi, Ahmad Fikri mengatakan, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversial dalam RUU Penyiaran, yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Kebijakan ini juga berpotensi menghalangi tugas-tugas jurnalistik.
“Sejatinya, tugas-tugas jurnalistik berada di bawah kewenangan Dewan Pers. Namun, draf RUU Penyiaran ini dinilai bisa memunculkan tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” kata Fikri yang merupakan jurnalis CNN Indonesia.
“Padahal, karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis,” ujarnya.
Kemudian, Pasal 50 B ayat 2 huruf k yang menyebutkan penayangan isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Kami memandang pasal yang multitafsir
dan membingungkan ini menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers,” tegasnya.
Selain itu, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers,” kata dia.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar Jona Arizona mengatakan, rencana revisi RUU nomor 32 tahun 2002 itu masih dalam sebagai rancangan. Pada tahun 2012, rencana tersebut sempat disampaikan namun di take-out.
“Saat ini para jurnalis se-Indonesia menyampaikan aspirasi yang sama terkait pasal-pasal yang tadi disampaikan. Tahapan selanjutnya Panja (Panitia Kerja) Komisi I DPR RI menyampaikan pada Badan Legislasi DPR RI. Itu tahapannya sangat panjang, ada sinkronisasi dan harmonisasi, tidak serta merta revisi rancangan UU 32 tahun 2002 ini bisa direvisi,” kata Jona.
Dia mengatakan, DPRD Kota Sukabumi sejalan dengan aspirasi para jurnalis. Mereka menandatangani surat pernyataan dan telah mengirimkan pernyataan itu ke Komisi I DPR RI.
“Kami pimpinan sejalan dengan aspirasi kawan-kawan semua. Kami DPRD Kota Sukabumi mendukung sepenuhnya, akan kami tandatangani, akan kami sampaikan ke DPR RI sebelum sinkronisasi dan harmonisasi ke Baleg DPR RI,” tandansya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan











