JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota kembali menciduk lima orang pelaku yang merupakan gerombolan maling motor yang beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Kelima tersangka berinisial RFA alias B (30), E alias U (50), IS (37), YA (23), dan A alias S (44). Dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena memang mencoba melawan polisi pada saat pengamanan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, aksi gerombolan maling motor itu di antaranya terjadi di Kampung Kabandungan Kecamatan Sukabumi, Jalan Karamat Kecamatan Gunungpuyuh, dan Kecamatan Kadudampit.
Kelimanya mempunyai peran masing-masing dalam melancarkan aksinya mencuri sepeda. Ari mengatakan, para pelaku rata-rata menyasar kendaraan roda dua jenis matic.
“Kelima tersangka yang kita amankan yaitu RFA alias B berperan sebagai pengamat pemantau sebelum pelaku utama melaksanakan aksinya. Kemudian E als U sebagai pemetik langsung, kemudian IS sebagai joki daripada pemetik, YA sebagai penjual, kemudian A als S sebagai penadah,” ujar Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (21/05/2024).
Dalam menjalankan aksinya, kata Ari, pelaku bisa berhasil menggondol hasil curiannya dalam waktu 3 menit saja. Adapun barang bukti yang diamankan kepolisiam yaitu 2 buah kunci leter T kemudian 20 motor berbagai merk.
“Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara 7 tahun, dan Pasal 481 KUHP tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan pidana penjara 7 tahun,” tutup Ari.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












