JURNALSUKABUMI.COM – R (13), gadis asal Salabintana, Kabupaten Sukabumi menjadi korban rudapaksa 8 pria di sebuah kontrakan di kawasan Cicantayan. Peristiwa itu diawali dari perkenalan melalui sosial media Facebook.
Kasus pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu bermula ketika korban dibawa oleh pelaku ke sebuah tempat kontrakan. Disitulah korban dilakukan taklajim secara bergiliran.
“Korban bermula dari unggahan status di media sosial bahwa yang bersangkutan ingin berjalan-jalan di area wilayah Kabupaten Sukabumi, di situ unggahan ditanggapi oleh ABH FA (16) dan menyatakan siap mendampingi korban ini untuk berjalan-jalan,” kata Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila, Kamis (02/05/2024).
Lanjut Rizka Fadhila, korban R ini dijemput oleh FA. Namun tidak dibawa langsung jalan-jalan tetapi korban ini diajak di salah satu kontrakan atau kos-kosan di mana tempat biasa tersangka FA ini ngumpul dengan kawan-kawannya.
“Di lokasi itu sudah ada 8 orang, korban R diajak ngobrol dan sambil diselingi dengan minum-minuman keras. akhirnya mabuk lalu dilakukan upaya pencabulan dan persetubuhan di salah satu kamar di kediaman tersebut,” terangnya.
“Sehingga ke-8 orang yang ada di kediaman tersebut secara bergiliran melakukan tindak pidana persetubuhan ataupun pencabulan terhadap korban R ini,” tambahnya.
Saat ini, delapan orang beserta barang bukti tersebut sudah dimankan di Polres Sukabumi.
“Pada saat berkomunikasi melalui akun Facebook tapi awalnya itu kedua orang ini adalah tidak saling kenal, R sendiri itu merupakan warga di daerah Salabintana, kemudian untuk para rombongan tersangka ini di daerah Cicantayan,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












