Kejari Kota Sukabumi Eksekusi Uang Korupsi Senilai Rp 6,7 Miliar di BJB, Dari Kasus Apa?

Kamis, 30 April 2020 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, mengeksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi, tak tanggung – tanggung uang yang dikembalikan ke negara sebanyak Rp. 6,7 miliar lebih atau sebesar Rp. 6.704.050.014.

Informasi yang dihimpun jurnalsukabumi.com, uang tersebut merupakan hasil dari perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit modal kerja yang diterima oleh Koperasai Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (KOHIPPI) dari Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Sukabumi pada tahun 2012 silam.

Adapun perbuatan melarang hukumya dimana KOHIPPI tidak menyalurkan dana pinjaman dari BJB yang seharusnya dibagikan kepada 220 anggota KOHIPPI yang disampaikan kepada BJB, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Sedangkan pihak BJB sendiri tidak melakukan analisis kredit secara mendalam serta tidak melakukan proses verifikasi atas validitas data yang sampaikan oleh KOHIPPI sehingga banyak dokumen yang di persyaratan kan belum terpenuhi.

“Itulah perbuatan yang melawan hukum yang di Lakukan pengurus KOHIPPI yaitu penyaluran modal kerja kurang lebih sebesar 17 miliar kepada KOHIPPI yang seharusnya di tunjukan kepada 220 anggota koperasi. Namun KOHIPPI tidak menyerahkan uang kredit yang diberikan BJB dan malah diserahkan kepada 50 anggota di luar pengurus koperasi tersebut,” ujar Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina , kepada wartawan, Kamis (30/04/2020).

Lanjut dia, uang tersebut merupakan hasil penjualan dari tiga sertifikat hal milik berupa tanah dan bangunan yang dijaminkan pada saat itu kurang lebih seluas 10.705 M2. Nantinya, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui bank BJB Sukabumi.

“Kemudian sebagai anggunan nya dalam kasus tersebut adalah tiga sertifikat tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten sukabumi tepatnya di Karang Tengah Cibadak seluas 110705 Meter, ketiga sertifikat itu pada saat melakukan penyelidikan kami melakukan penyitaan,” imbuhnya

Dari kasus tindak pidana korupsi tersebut tambah Ganora, melibatkan enam orang tersangka, dimana ke enam orang itu ber beda – beda propesi seperti tersangka, berinisial D.H sebagai pimpinan cabang bank BJB Sukabumi, K.P.S Manajer Komersial bank BJB sukabumi, M.A ketua KOHIPPI, K.N Bendahara KOHIPPI, M.N Sekretaris KOHIPPI dan A.R sebagai Manajer Operasional KOHIPPI.

“Kemudian pada tahun 2018 kita melakukan persidangan kepada enam orang terdakwa, dengan enam perkara, masing masing sudah di vonis dan perkara ini sudah inkrah,” tandasnya.

Reporter: Riki Rahardian
Redaktur: FK Robbj

Berita Terkait

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:33 WIB

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB