Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Driver Taksi Online di Cireunghas, Pelaku Peragakan 64 Adegan

Selasa, 9 Januari 2024 - 17:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Proses hukum kasus pembunuhan seorang sopir atau driver taksi online, Suparno (55) asal warga Kampung Kebonduren, Kota Depok yang ditemukan tewas di dalam mobil minibus, tepatnya di halaman parkir salah satu minimarket di Kampung Cireunghas, RT. 03/RW. 02, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut.

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dua pelaku yang diketahui berinisial JF (30) asal warga Cigugur Kabupaten Pangandaran dan DP (23) asal warga Cijulang, Kabupaten Pangandaran.

Informasi dihimpun, konstruksi yang dilakukan pada Selasa (08/01/2024), telah digelar dua titik. Rekonstruksi awal pemesanan dan pembunuhan telah dilaksanakan di halaman Polsek Cireunghas dengan melakukan 30 adegan

Setelah itu, dua tersangka langsung kembali melakukan reka adegan sebanyak 34 adegan di lokasi pembuangan mayat, tepatnya di halaman parkir salah satu mini market di Kampung Cireunghas, RT. 03/RW. 02, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.

Kanit Jatanras Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar mengatakan, jumlah total rekonstruksi dilakukan dengan 64 adegan dari mulai perencanaan. Yaitu di daerah Jakarta sampai dengan perjalanan ke Sukabumi.

“Jadi diketahui adegan ke 27 dan 28, korban itu dinyatakan meninggal dunia menurut pelaku. Untuk penyebab kematiannya, karena cekikan terus dilakban dan ikatan tali rafia,” kata Budi kepada kepada awak media pada Selasa (09/01/2024).

Dia menjelaskan, tidak ada reka adegan tambahan pada rekonstruksi tersebut dan semua adegan telah sesuai dengan BAP. Kedua pelaku telah melakukan adegan di 25, 26 dan adegan 27 untuk melilit lakban oleh pelaku hingga korban meninggal dunia.

Untuk TKP, kata Budi, ada beberapa tempat yaitu dari mulai pemesanan daerah Jakarta hingga dibawa dan dieksekusi di daerah Bogor.

“Nah, kemudian dibawa ke daerah Sukabumi Cireunghas. Jadi di Cireunghas merupakan TKP pembuangan mayatnya, kemudian oleh pelaku ditinggalkan dan pelaku melarikan diri ke arah Garut,” terang dia.

Menurutnya, korban telah meninggal dunia saat dalam perjalanan. Karena pada saat dilakban dan diikat menggunakan tali rafia, korban tengah dalam perjalanan antara Jakarta ke Sukabumi. Saat diikat, korban sempat melakukan perlawanan.

“Cuman, mungkin korban sudah tua, jadi tidak begitu banyak perlawanan, hanya meronta-ronta memegang tangan si pelaku,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku tersebut terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun kurungan penjara.

Reporter: Fira AFS | Reporter: Ujang Herlan

Berita Terkait

Colt Mini Hangus Terbakar di Parungkuda, Temuan Jeriken Jadi Perhatian Petugas
Nah Lho! Satpol PP Sidak Pedagang Oleh-oleh di Pamuruyan dan Temukan Pelanggaran Ini
Dua Guru Sukabumi Raih Prestasi di Korea Selatan, Lahirkan Inovasi Smart Hanjeli
BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!
Hergun Percepat Program Strategis Pertanahan di Sukabumi, Apa Saja?
Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar
Bupati Asep Japar Titip Pesan untuk Pemuda Sukabumi: Jaga Persatuan, Bangun Daerah
Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 11:54 WIB

Colt Mini Hangus Terbakar di Parungkuda, Temuan Jeriken Jadi Perhatian Petugas

Senin, 2 November 2026 - 14:47 WIB

Dua Guru Sukabumi Raih Prestasi di Korea Selatan, Lahirkan Inovasi Smart Hanjeli

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:49 WIB

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Hergun Percepat Program Strategis Pertanahan di Sukabumi, Apa Saja?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar

Berita Terbaru