Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sengketa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara III, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Kuasa hukum pihak SPPG mengungkap dugaan adanya permintaan dana sebesar Rp1 miliar dari Yayasan Mutiara Qolbu Islamic (YMQI) sebelum perselisihan kedua belah pihak berlanjut ke jalur hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III, Yusep Muharam melalui M. Nurjaya, S.H., saat konferensi pers di Kantor LBH Mahardika, Cibadak, Selasa (27/10/2026).

Pihaknya menjelaskan, permintaan dana tersebut menjadi salah satu hal yang diungkap pihaknya dalam menjelaskan awal mula perselisihan antara kliennya dan YMQI.

“Pihak yayasan sempat meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada klien kami. Saat itu, klien kami tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar yang jelas,” ujarnya kepada wartawan.

Meski demikian, pihak kuasa hukum belum merinci lebih lanjut dasar permintaan dana yang disebutkan tersebut.

Nurjaya menegaskan, kliennya memiliki alasan tersendiri untuk tidak melanjutkan kesepakatan sebelumnya. Menurut dia, pengajuan yang menggunakan nama YMQI telah ditolak oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

“Klien kami sudah menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut tidak bisa dilanjutkan. Alasannya pun sudah disampaikan kepada pihak yayasan,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum mengungkapkan bahwa pemilik SPPG, Dewi, sempat memberikan uang kerohiman kepada pihak yayasan. Namun, uang tersebut diklaim telah dikembalikan pada keesokan harinya.

Menurutnya, pemberian itu dilakukan sebagai bentuk perhatian Dewi kepada pihak yayasan karena keduanya memiliki hubungan pertemanan.

“Sebagai bentuk perhatian klien kami kepada mereka, Bu Dewi pernah memberikan uang kerohiman secara tunai. Namun, uang tersebut dikembalikan keesokan harinya. Untuk nominalnya, kami tidak bisa menyebutkan,” ungkap Nurjaya.

Lebih lanjut, ia menilai YMQI tidak mengalami kerugian materiil sebagaimana yang dipersoalkan dalam sengketa tersebut. Kuasa hukum beralasan, seluruh pembiayaan dan proses penginputan data ke dalam sistem BGN dilakukan oleh pihak kliennya tanpa melibatkan YMQI.

Reporter: Idris Andriansah

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka
Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak
Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN

Berita Terbaru