JURNALSUKABUMI.COM – Sengketa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara III, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Kuasa hukum pihak SPPG mengungkap dugaan adanya permintaan dana sebesar Rp1 miliar dari Yayasan Mutiara Qolbu Islamic (YMQI) sebelum perselisihan kedua belah pihak berlanjut ke jalur hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III, Yusep Muharam melalui M. Nurjaya, S.H., saat konferensi pers di Kantor LBH Mahardika, Cibadak, Selasa (27/10/2026).
Pihaknya menjelaskan, permintaan dana tersebut menjadi salah satu hal yang diungkap pihaknya dalam menjelaskan awal mula perselisihan antara kliennya dan YMQI.
“Pihak yayasan sempat meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada klien kami. Saat itu, klien kami tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar yang jelas,” ujarnya kepada wartawan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum belum merinci lebih lanjut dasar permintaan dana yang disebutkan tersebut.
Nurjaya menegaskan, kliennya memiliki alasan tersendiri untuk tidak melanjutkan kesepakatan sebelumnya. Menurut dia, pengajuan yang menggunakan nama YMQI telah ditolak oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Klien kami sudah menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut tidak bisa dilanjutkan. Alasannya pun sudah disampaikan kepada pihak yayasan,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum mengungkapkan bahwa pemilik SPPG, Dewi, sempat memberikan uang kerohiman kepada pihak yayasan. Namun, uang tersebut diklaim telah dikembalikan pada keesokan harinya.
Menurutnya, pemberian itu dilakukan sebagai bentuk perhatian Dewi kepada pihak yayasan karena keduanya memiliki hubungan pertemanan.
“Sebagai bentuk perhatian klien kami kepada mereka, Bu Dewi pernah memberikan uang kerohiman secara tunai. Namun, uang tersebut dikembalikan keesokan harinya. Untuk nominalnya, kami tidak bisa menyebutkan,” ungkap Nurjaya.
Lebih lanjut, ia menilai YMQI tidak mengalami kerugian materiil sebagaimana yang dipersoalkan dalam sengketa tersebut. Kuasa hukum beralasan, seluruh pembiayaan dan proses penginputan data ke dalam sistem BGN dilakukan oleh pihak kliennya tanpa melibatkan YMQI.
Reporter: Idris Andriansah
Redaktur: Ujang Herlan













Komentar