JURNALSUKABUMI.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Cisaat mengamankan seorang pemuda SSF (18) yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak korban.
Pelaku berhasil diamankan Polisi di Kampung Cibolang Desa Mangkalaya Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Senin (11/12/2023) malam.
Saat mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu unit helm keselamatan dan satu unit telepon seluler.
“Kami mengamankan seorang remaja berinisial SSF yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan cara memukul anak korban menggunakan senjata tajam jenis gobang ke arah kepala dan tangan sebelah kiri hingga mengakibatkan anak korban terluka,” ujar Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto dalam keterangannya pada Selasa (12/12/2023).
AKP Yanto menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif yang diperbuat terduga pelaku ini didasari rasa kesal kepada anak korban yang diduga telah mengganggu pacarnya. Dia menjelaskan kronologi peristiwa tindak pidana kekerasan tersebut sudah direncanakan keduanya dengan membuat janji bertemu untuk berduel melalui aplikasi WhatsApp.
“Jadi peristiwa ini diawali dengan temu janji antara terduga pelaku dengan Anak Korban untuk berduel satu lawan satu melalui aplikasi WhatsApp. Hingga keduanya bertemu di Jalan Lingkar Selatan dan sempat berduel sambil mengendarai sepeda motor,” terang Yanto.
Karena senjata tajam yang dipegang anak korban ini terjatuh, maka anak korban ini melarikan diri dan terjatuh di bahu jalan. Terduga pelaku yang melihat anak korban ini terjatuh dan terlentang pun langsung melayangkan senjata tajam jenis gobang ke arah kepala dan tangan kiri anak korban dan langsung melarikan diri.
“Setelah kejadian itu, teman dari anak korban ini membawanya ke RSUD R Syamsudin, S.H. untuk memeriksakan luka yang ada di bagian kepala dan tangan sebelah kiri anak korban,” jelasnya.
Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Cisaat dan terancam pasal 80 ayat (2) Jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana






