JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terus mendorong perizinan berusaha berbasis risiko paradigma baru dalam kebijakan perizinan berusaha di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi,
Endang Suherman, saat Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pengaduan, serta Mekanisme Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Hotel Sukabumi Indah Sukabumi, Selasa (21/11/2023).
“Perizinan berusaha berbasis resiko merupakan paradigma baru dalam kebijakan perizinan berusaha di Indonesia. Dengan menerapkan pendekatan ini, pemerintah tidak lagi menerapkan kebijakan berbasis izin yang memberatkan pelaku usaha, terutama UMK,” kata dia.
Dia menambahkan, Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu tujuan Investasi, hal ini diindikasikan dengan adanya beberapa proyek besar dan infrastruktur besar yang akan dan sedang di bangun.
“Peningkatan realisasi investasi dan Perubahan paradigma perizinan hari di Kabupaten Sukabumi akan berdampak pada peningkatan perekonomian daerah di tengah derasnya arus perkembangan usaha dengan kemudahan pelayanan perizinan yang diberikan pemerintah,” ujarnya.
Masih kata dia, pelaku usaha diharapkan agar selaras dengan kebijakan penanaman modal dan pelayanan perizinan sehingga terjadi keselarasan pembangunan daerah dan pembangunan nasional.
Prinsip yang dianut OSS RBA adalah “trust but verify” ujarnya, Dimana pemerintah percaya (trust) bahwa pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya akan mematuhi ketentuan, standar dan norma yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian ujarnya, kebijakan perizinan didorong untuk bersifat ex-post (verifikasi) yaitu perizinan dapat dipenuhi di depan. Untuk dapat memulai atau menjalankan kegiatan usaha.
Pelaku cukup mengajukan permohonan perizinan berusaha sesuai bidang usahanya melalui website oss.go.id, pelaku usaha tanpa harus mendatangi PTSP.
Mengimbangi penerapan prinsip “trust” atau pemberian kepercayaan tersebut, pemerintah tetap memiliki hak dan kewajiban untuk “verify” yaitu melakukan evaluasi kegiatan operasional usaha dalam bentuk pelaksanaan pengawasan.
Pelaksanaan pengawasan didasarkan kepada mereka yang telah memiliki NIB. Pengawasan berfungsi untuk menilai pelaku usaha dalam kepatuhan perizinan berusaha berbasis risiko, memeriksa kesesuaian data informasi yang telah disampaikan pelaku usaha pada sistem OSS RBA dengan keadaan yang sebenarnya.
Serta memastikan kegiatan bidang usaha yang dilaksanakan sudah sesuai dengan standar usaha yang telah ditetapkan atau belum. Pengawasan kepada pelaku UMK adalah dalam rangka pembinaan agar tercipta ekosistem berinvestasi melalui kemudahan dalam proses mendapatkan perizinan.
Sehingga mampu terwujudnya penciptaan lapangan tenaga kerja serta tercipta kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha mikro kecil.
“Pada kesempatan ini juga, saya sampaikan apresiasi dan terimakasih atas kehadirannya bapak Ibu, semoga kehadirannya dapat menambah pemahaman serta meningkatkan tali silaturahmi diantara kita semua,” tandasnya.
Redaktur: Usep Mulyana












