JURNALSUKABUMI.COM – Seorang wanita berinisial PS (28) diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota setelah terbukti melakukan tindakan kriminal yang menyebabkan korban RS (37) meninggal dunia.
AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan kehilangan oleh keluarga korban pada Rabu (15/11/2023) lalu. Dari laporan tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa titik terakhir korban berada di kediaman pelaku.
“Dari hasil penyelidikan tersebut mengarah pada terduga pelaku. Personel Polres menuju TKP di Jalan Lio Santa RT 03/01, Cikondang, Citamiang, Kota Sukabumi,” ujar Ari kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).
Ari menuturkan, tersangka yang diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga beranak tiga itu mengaku melakukan perbuatannya karena didasari urusan utang piutang dengan korban yang kerap menagihnya.
“Pelaku menurut keterangan pelaku memiliki hutang sebesar Rp3,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari, meminjam kepada korban yang informasi bekerja di koperasi,” ujarnya.
Pada saat penagihan itu, antara pelaku dan korban sempat terjadi cekcok hingga berujung pada tindakan kekerasan yang sebabkan korban meninggal dunia. Dari kasus tersebut, beberapa barang bukti diamankan kepolisian diantaranya sebuah besi berukuran 30 sentimeter.
“Barang bukti yang diamankan satu buah besi setinggi 30 cm, satu sabuk kulit berwarna hitam, satu buah kasur dan sprei bergambar hello kitty,” terangnya.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun. Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












