JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap seorang DPO dalam kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket di Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah RBP (34), yang sebelumnya masuk dalam kategori DPO, dan akhirnya berhasil ditangkap di Karawang.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa setelah berbagai upaya pengejaran, pelaku RBP akhirnya berhasil diringkus di tempat persembunyiannya.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi hasil kerja keras Satreskrim Polres Sukabumi dalam mengungkap kasus ini.
“Pada tanggal 16 Oktober, kami berhasil mengamankan seorang tersangka DPO bernama RBP (40), yang merupakan penduduk Parakansalak,” kata AKBP Maruly Pardede, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Senin (23/10/2023).
AKBP Maruly Pardede mengungkapkan bahwa pelaku RBP (34) sebelumnya merupakan mantan pekerja minimarket tersebut, yang memungkinkan dia mengetahui dengan baik situasi dan kondisi di Alfamart yang menjadi target kejahatan mereka.
“RBP pernah bekerja di Alfamart yang sama, dan kemudian kabur ke Karawang setelah insiden pencurian,” jelasnya.
Sebelumnya, salah satu pelaku, SR (34), telah ditangkap oleh polisi dalam kasus pencurian dan kekerasan yang terjadi di minimarket Bojonggenteng.
Namun, kedua pelaku lainnya, dengan inisial LR (29) dan RBP (34), masih masuk dalam kategori DPO.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan bahwa pelaku SR (34) berhasil ditangkap di rumahnya dalam penangkapan terkait kasus pencurian minimarket.
“Dari ketiga pelaku yang berhasil diamankan, SR adalah yang memiliki peran sebagai pelaku yang menodongkan pisau terhadap karyawan Alfamart dan kemudian mengikat mereka. Sementara itu, LR dan RBP masih dalam pengejaran oleh anggota operasional kita,” kata AKBP Maruly Pardede, Senin (16/10/2023).
Kapolres Sukabumi menjelaskan bahwa pada Jumat (6/10), tiga pelaku melakukan pencurian dan kekerasan di minimarket tersebut. Mereka menodongkan sebilah pisau, mengikat kedua karyawan minimarket, dan berhasil melarikan uang senilai Rp 30 juta beserta berbagai merek rokok serta merek dagang dari produk minimarket tersebut. Selain itu, pelaku juga merusak perangkat DVR CCTV untuk menghilangkan jejak mereka.
Atas perbuatannya, pelaku SR akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan dan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun. Namun, kedua pelaku lain yang melarikan diri masih terus dikejar oleh Satreskrim Polres Sukabumi dalam upaya penegakan hukum lebih lanjut.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: AA Rohman












